Megasora.com – Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan sistem pemantauan kualitas udara bergerak atau mobile monitoring system untuk ditempatkan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah. Langkah tersebut bertujuan mengukur kondisi udara secara langsung setelah kebakaran melanda kawasan TPA tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menjelaskan, KLH sebenarnya telah memiliki stasiun pemantau kualitas udara di wilayah sekitar Solo. Namun, lokasi stasiun tersebut cukup jauh dari TPA Putri Cempo sehingga hasil pemantauannya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi udara di sekitar titik kebakaran.
Berdasarkan data stasiun pemantauan yang saat ini tersedia, konsentrasi partikulat tercatat mencapai 51 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Meski demikian, angka tersebut belum dapat menjadi gambaran langsung mengenai kualitas udara di kawasan TPA karena posisi stasiun berada di luar jalur pergerakan asap.
“Karena arah angin ke utara, sementara stasiun pemantau ada di sisi barat daya, maka stasiun kami tidak terlewati oleh asap dari TPA,” kata Diaz kepada wartawan, Jumat (4/9/2026).
Untuk memperoleh data yang lebih akurat, KLH kemudian menyiapkan perangkat pemantauan yang dapat berpindah lokasi. Alat tersebut akan ditempatkan lebih dekat dengan kawasan TPA Putri Cempo sehingga petugas dapat memantau kualitas udara dan membandingkannya dengan baku mutu yang berlaku.
“Karena demikian, KLH akan mengirim monitoring system yang non-stationary (mobile) ke TPA Putri Cempo untuk memonitor baku mutu udara. Semoga hari ini kita sudah bisa memantau kualitas udara di sekitar Putri Cempo,” sambungnya.
Diaz menjelaskan, kebakaran pertama kali muncul di Blok D TPA Putri Cempo sekitar pukul 18.15 WIB. Kondisi angin yang cukup kuat kemudian membuat kobaran api bergerak dan menjalar hingga ke kawasan Blok B.
Menurut Diaz, area yang terdampak kebakaran saat ini diperkirakan mencapai sekitar 200 meter persegi. Petugas terus melakukan penanganan agar api tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
“Luas yang terdampak saat ini sekitar 200 meter persegi,” ujar Diaz.
Proses pemadaman melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surakarta. Petugas masih melakukan upaya pemadaman hingga malam hari untuk mengendalikan titik-titik api yang muncul di kawasan TPA.
Diaz juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan selama proses penanganan kebakaran berlangsung. Warga sekitar diimbau menjauhi area TPA serta menggunakan perlindungan pernapasan apabila harus melakukan aktivitas di luar rumah.
“Tentunya, kami mengimbau agar warga tidak mendekat ke TPA, dan menggunakan masker jika ingin keluar rumah,” tuturnya.
Selain memantau kondisi udara, KLH juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui penyebab munculnya kebakaran. Hingga proses penanganan berlangsung, petugas belum dapat memastikan faktor yang memicu kebakaran di kawasan TPA tersebut.
“Sampai malam tadi, penyebab kebakaran masih dalam proses identifikasi,” imbuh dia.
Kebakaran TPA Putri Cempo sendiri telah berlangsung sejak Rabu (2/9/2026) malam. Kobaran api masih terlihat di sejumlah bagian kawasan TPA, termasuk Blok B, C, dan D. Petugas pemadam kebakaran terus bekerja untuk memadamkan api dan mencegah kebakaran meluas ke area lainnya.
Pemerintah Kota Solo juga mengambil langkah khusus dengan menetapkan status tanggap darurat bencana alam menyusul kondisi kebakaran tersebut. Status tersebut berlaku selama 14 hari dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi serta penanganan di lapangan.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan keputusan tersebut muncul setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi terkini di lokasi. Pemerintah mempertimbangkan berbagai temuan lapangan, potensi risiko, serta perkembangan penanganan kebakaran sebelum menetapkan status tanggap darurat.
Pemerintah Kota Solo juga menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan kebakaran sekaligus memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan TPA Putri Cempo.
“Maka hari ini kita tetapkan tanggal 3 September tahun 2026 terkait hasil uraian beserta evaluasi kajian dan fakta-fakta di lapangan dan risiko, kita tetapkan tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung dari mulai tanggal hari ini hingga ke depan,” kata Respati saat menyampaikan hasil rapat koordinasi di TPA Putri Cempo, Kamis (3/9/2026) malam.
Dengan penetapan status tersebut, pemerintah daerah dapat memperkuat langkah penanganan bersama berbagai instansi. Di sisi lain, KLH fokus memastikan kondisi lingkungan, terutama kualitas udara, tetap terpantau selama kebakaran berlangsung.
Pengiriman mobile monitoring system menjadi bagian dari upaya KLH memperoleh data kualitas udara secara lebih spesifik di sekitar lokasi kejadian. Data tersebut nantinya dapat membantu pemerintah menentukan langkah mitigasi yang sesuai apabila terjadi peningkatan pencemaran udara akibat asap kebakaran.
Pemantauan langsung juga penting mengingat arah angin dapat memengaruhi persebaran asap dari kawasan TPA. Perubahan arah maupun kecepatan angin berpotensi membawa asap menuju wilayah permukiman, sehingga pemerintah perlu memiliki informasi kualitas udara secara cepat dan akurat.
KLH mengharapkan perangkat pemantauan bergerak tersebut dapat segera beroperasi di sekitar TPA Putri Cempo. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kondisi udara secara lebih dekat dan memberikan informasi yang diperlukan kepada masyarakat selama proses pemadaman dan penanganan kebakaran.
Di tengah penanganan kebakaran, masyarakat sekitar juga diminta mengikuti arahan pemerintah dan petugas di lapangan. Warga sebaiknya tidak mendekati lokasi kebakaran serta menggunakan masker ketika berada di luar ruangan sebagai langkah antisipasi terhadap paparan asap.
Pemerintah bersama petugas terkait masih melanjutkan proses pemadaman sekaligus mengidentifikasi penyebab kebakaran. Pemantauan kualitas udara oleh KLH diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai dampak kebakaran terhadap lingkungan dan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.













