Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Febrie Dicecar 50 Pertanyaan di Kejagung

86
×

Febrie Dicecar 50 Pertanyaan di Kejagung

Sebarkan artikel ini

Febrie Dicecar 50 Pertanyaan di Kejagung

Febrie Dicecar 50 Pertanyaan di Kejagung

Megasora.com – Jakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, Febrie mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan dan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan Febrie Adriansyah juga membuka kemungkinan untuk kembali memenuhi panggilan penyidik apabila proses penyidikan masih membutuhkan keterangan tambahan. Menurut dia, kliennya siap memberikan keterangan baik dalam kapasitas sebagai tersangka maupun saksi sesuai kebutuhan penyidik.

Ia menambahkan, Febrie tetap menghormati tahapan hukum yang tengah berjalan. Sikap kooperatif tersebut, kata Febri, menjadi bagian dari komitmen kliennya dalam menghadapi proses penyidikan perkara tersebut.

Pada hari yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Tim 9 memeriksa sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Total terdapat tujuh orang yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis.

Salah satu pihak yang diperiksa ialah Febrie Adriansyah dengan status sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga memeriksa Nurman Herin yang memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Febrie.

Anang menjelaskan, penyidik menjalankan pemeriksaan secara terpisah terhadap masing-masing pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami informasi yang sebelumnya telah diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” kata Anang.

Perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU yang memiliki tindak pidana asal berupa korupsi. Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta mendalami sejumlah keterangan, data, dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Kejaksaan Agung menerbitkan surat tersebut pada 20 Juli 2026 sebagai dasar dimulainya penyidikan perkara.

Penerbitan Sprindik itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan penanganan perkara beserta sejumlah barang bukti dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang bukti yang diterima penyidik antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

Selain emas, aparat juga menyerahkan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.

Penyidikan terkait tata kelola batu bara di PLTU turut mendapat perhatian karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang berdampak pada sistem kelistrikan hingga memicu pemadaman listrik.

Sementara itu, dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang masih berkaitan dengan rangkaian penyidikan tersebut.

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini berlanjut di Kejaksaan Agung. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan data dan barang bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap Febrie menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana asal. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pemeriksaan tersebut, penyidik diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie. Keterangan dari para saksi dan tersangka akan menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *