Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Perpres Ojol Dinilai Dongkrak Ekonomi

73
×

Perpres Ojol Dinilai Dongkrak Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Perpres Ojol Dinilai Dongkrak Ekonomi

Perpres Ojol Dinilai Dongkrak Ekonomi

Megasora.com – Jakarta, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital dapat membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi pengemudi ojek online atau ojol di Indonesia.

Menurut Maman, regulasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah juga ingin memastikan pengemudi ojol memperoleh ruang untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui kebijakan yang lebih terarah.

“InsyaAllah saat Perpres itu nanti keluar, mudah-mudahan itu sebagai sebuah bentuk langkah positif ataupun itikad positif dari pemerintah untuk betul-betul mendorong atau memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada ekosistem transportasi online ini agar ke depan bisa tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Maman saat memberikan sambutan secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia menilai regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pemerintah juga akan memperhatikan berbagai unsur lain yang ikut menopang aktivitas transportasi digital, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil yang memanfaatkan platform digital untuk menjalankan kegiatan bisnis.

“(Perpres) ini juga bisa memberikan kemanfaatan ekonomi kepada semua pihak, khususnya tentunya buat teman-teman ojek online yang ada di seluruh Tanah Air,” kata Maman.

Maman menjelaskan pemerintah ingin menghadirkan aturan yang dapat menjaga keseimbangan dalam ekosistem transportasi online. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menciptakan ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan aktivitas ekonominya.

Ia mengatakan salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut berkaitan dengan posisi pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah mengambil arah kebijakan itu setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai komunitas dan asosiasi pengemudi yang sebelumnya melakukan komunikasi dengan pemerintah.

“Semua itu ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman ojol untuk bisa maju berkembang. Dan saya rasa dan sudah hampir dipastikan bahwa nanti teman-teman ojol akan di-treatment sebagai usaha mikro di dalam melakukan aktivitasnya ke depan,” ujar Maman.

Menurut dia, pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan sejumlah peluang. Status tersebut memungkinkan mereka memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, kebijakan pengembangan usaha, serta berbagai fasilitas yang pemerintah siapkan bagi sektor UMKM.

Maman juga menilai karakter pekerjaan pengemudi ojol memiliki keunggulan dari sisi fleksibilitas waktu. Kondisi tersebut memungkinkan pengemudi menjalankan pekerjaan sebagai mitra transportasi daring sekaligus mengembangkan kegiatan usaha lain untuk menambah sumber pendapatan.

“Karena secara prinsip teman-teman ojol ini fleksibilitas waktunya sangat terpenuhi. Jadi saya pikir selain nanti narik ojol juga bisa membuka ruang-ruang usaha, aktivitas usaha yang lainnya,” katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak ingin pengemudi ojol hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi digital. Kementerian UMKM melihat adanya peluang untuk mendorong pengemudi agar ikut masuk ke berbagai sektor usaha produktif sesuai kemampuan dan potensi masing-masing.

Maman mengungkapkan Kementerian UMKM telah melakukan komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator untuk membahas penguatan ekosistem transportasi digital. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan sejumlah program yang dapat mendukung peningkatan kapasitas serta kesejahteraan pengemudi ojol.

Langkah tersebut, kata dia, perlu berjalan dengan mempertimbangkan kondisi seluruh pihak yang berada dalam rantai ekonomi transportasi online. Selain pengemudi dan aplikator, terdapat pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan digital sebagai sarana untuk menjangkau konsumen.

“Satu hal yang ingin saya tekankan bahwa di dalam ekosistem transportasi online ini bukan hanya ojol dan aplikator saja, tapi di situ ada merchant-merchant UMKM yang ikut terlibat yang tentunya juga perlu kita perhatikan nanti,” ujar Maman.

Keberadaan merchant UMKM menjadi salah satu bagian penting dalam ekosistem tersebut. Banyak pelaku usaha menggunakan platform digital untuk menerima pesanan, menjangkau pelanggan, serta meningkatkan transaksi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan yang muncul nantinya turut memberikan ruang bagi pertumbuhan usaha mereka.

Kementerian UMKM juga akan mempertimbangkan peran komunitas dan kelompok pelaku UMKM dalam merancang kebijakan terkait ekosistem transportasi digital. Maman mengatakan pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh agar kebijakan yang lahir tidak hanya menguntungkan satu kelompok.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari pengemudi, aplikator, merchant, komunitas, serta kelompok UMKM sebelum menjalankan berbagai program lanjutan.

Di sisi lain, Maman menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Perpres tentang Ekosistem Transportasi Digital dapat rampung dalam waktu sekitar satu pekan. Saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi dan finalisasi terhadap sejumlah ketentuan yang terdapat dalam rancangan regulasi tersebut.

Ia menyebut hanya terdapat sekitar dua pasal yang masih memerlukan penyelarasan sebelum pemerintah menyelesaikan proses finalisasi. Setelah seluruh substansi memperoleh kesepakatan, pemerintah dapat melanjutkan tahapan menuju penetapan regulasi.

Salah satu poin yang telah memperoleh kesepahaman pemerintah yakni mengenai posisi pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut mempertimbangkan karakteristik pekerjaan pengemudi sekaligus aspirasi yang disampaikan komunitas dan asosiasi ojol dalam dialog bersama pemerintah.

Maman menegaskan bahwa status sebagai usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Ia menjelaskan ketentuan perpajakan memberikan batasan tertentu bagi pelaku UMKM berdasarkan besaran omzet yang mereka peroleh dalam satu tahun.

“Status tersebut tidak serta-merta membuat pengemudi ojol dikenai pajak penghasilan (PPh),” kata Maman.

Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak terkena PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara itu, pemerintah memperkirakan rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Dengan demikian, pemerintah menilai pengelompokan pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak semestinya menimbulkan kekhawatiran mengenai kewajiban PPh bagi sebagian besar pengemudi. Kebijakan tersebut justru diarahkan untuk membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan UMKM.

Pemerintah berharap Perpres tersebut nantinya dapat menjadi landasan untuk membangun ekosistem transportasi digital yang lebih tertata. Selain memberikan kepastian bagi pengemudi, regulasi juga diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara pengemudi, aplikator, merchant UMKM, dan kelompok usaha lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mendorong pengemudi ojol tidak hanya menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan transportasi. Mereka juga memiliki peluang untuk mengembangkan usaha lain dengan memanfaatkan fleksibilitas waktu dan akses terhadap program UMKM.

Maman menegaskan pemerintah akan terus memperhatikan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi digital. Penyusunan kebijakan secara menyeluruh diharapkan dapat menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas sekaligus mendukung keberlanjutan usaha para pengemudi ojol dan pelaku UMKM di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *