Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Usut Kasus Baru Wali Kota Madiun

61
×

KPK Usut Kasus Baru Wali Kota Madiun

Sebarkan artikel ini

KPK Usut Kasus Baru Wali Kota Madiun

KPK Usut Kasus Baru Wali Kota Madiun

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026. Penyidikan dilakukan setelah tim menemukan dugaan adanya tindak pidana lain dalam pengembangan perkara sebelumnya.

“Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

Meski proses penyidikan baru telah dimulai, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Saat ini, sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

“Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.

Penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Pada Rabu (23/9/2026), sebanyak lima orang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kelima saksi tersebut yakni Wawan Edy Susetyo yang berprofesi sebagai pihak swasta, Tri Handoko selaku karyawan swasta, Tutik Sariwati sebagai ibu rumah tangga, Siti Ulfah Syah alias Ulfa Mumtazah yang merupakan pemilik Butik Ulfa Mumtaza, serta Agung Triwinarto dari pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun,” tutur Budi.

Awal Kasus Maidi

Sebelumnya, KPK menangkap Maidi melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Saat itu, KPK menyatakan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan dalam proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, tepatnya 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Perkara utama tersebut kini telah masuk ke tahap penuntutan. Dalam persidangan, jaksa KPK menuntut Maidi dengan hukuman 7 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp205 juta. Apabila denda tidak dibayar, Maidi dituntut menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 90 hari.

Selain pidana tersebut, Maidi juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.

Dalam perkara pokok, jaksa mengungkap nilai dugaan korupsi dan gratifikasi mencapai sekitar Rp10,7 miliar. Angka tersebut mencakup dugaan pemerasan dengan modus dana CSR sebesar Rp1,7 miliar serta dugaan gratifikasi berupa commitment fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun yang nilainya mencapai lebih dari Rp9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *