Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Neurorights Masuk Draf UU HAM

103
×

Neurorights Masuk Draf UU HAM

Sebarkan artikel ini

Neurorights Masuk Draf UU HAM

Neurorights Masuk Draf UU HAM

Megasora.com – Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM tengah memasukkan ketentuan mengenai neurorights atau hak yang berkaitan dengan penggunaan neuroteknologi ke dalam draf pembaruan Undang-Undang HAM.

Menurut Pigai, ketentuan tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan teknologi yang berpotensi menghadirkan bentuk baru pelanggaran terhadap hak dan kebebasan manusia.

“Saya baru Indonesia dalam undang-undang HAM, saya masukkan satu pasal tentang neurorights,” ujar Pigai saat membuka Forum Kebijakan HAM di Jakarta, Kamis.

Pigai menjelaskan bahwa neurorights diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap aktivitas mental dan pikiran seseorang dari kemungkinan penyalahgunaan teknologi yang mampu mendeteksi maupun mengolah sinyal dari tubuh dan otak.

“Neurorights itu, sekarang saya duduk sini, ada teman saya di sebelah, dia menggunakan neuroteknologi, mungkin melalui saya punya darah, suhu, dia nanti curi, saya sedang berpikir apa,” kata Pigai.

Ia menilai kemajuan neuroteknologi pada masa mendatang dapat memungkinkan identifikasi berbagai informasi mengenai kondisi mental seseorang. Informasi tersebut antara lain aktivitas pikiran, keadaan emosional, hingga kemungkinan mengetahui rencana atau niat seseorang berdasarkan sinyal biologis tertentu.

Kondisi tersebut, menurut Pigai, menunjukkan pentingnya pembaruan regulasi HAM agar mampu mengikuti perkembangan teknologi. Perlindungan terhadap privasi, kebebasan berpikir, dan ruang pribadi manusia dinilai perlu diantisipasi sejak dini seiring semakin berkembangnya kemampuan teknologi membaca data biologis dan aktivitas otak.

Selain persoalan yang muncul akibat perkembangan teknologi, Pigai juga menyoroti tantangan HAM yang berkaitan dengan keterbatasan ruang hidup serta ketersediaan sumber daya alam.

Ia mempertanyakan kemampuan Indonesia dalam menyediakan ruang yang memadai bagi penduduk pada masa mendatang, termasuk untuk kebutuhan permukiman, kawasan industri, fasilitas publik, hingga penyediaan pangan, sandang, papan, air, dan energi.

“Pernah gak kita hitung bahwa milieu di mana kita hidup, yaitu wilayah kartografi Republik Indonesia dengan luas wilayah sekian, yang terdiri dari darat dan laut, nanti 2050 atau 2100 atau 2500, kapasitas ruang Indonesia untuk menampung jumlahnya berapa? Mampu menampung berapa? 200 juta kah? 500 juta? 1 miliar?” ujar Pigai.

Menurut dia, penghitungan daya dukung wilayah perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan ruang. Di antaranya luas hunian dan pekarangan, kawasan industri, real estate, ruang rekreasi, fasilitas umum dan fasilitas khusus, serta wilayah yang masih dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pangan, air, dan energi.

Pigai menyebut Indonesia saat ini memiliki sekitar 16 juta hektare lahan pertanian. Dari jumlah tersebut, sekitar delapan juta hektare berada di Pulau Jawa dan delapan juta hektare lainnya tersebar di luar Jawa.

Ia juga mengacu pada data sekitar sembilan tahun sebelumnya yang menunjukkan adanya alih fungsi lahan pertanian di Pulau Jawa dengan kisaran 200.000 hingga 300.000 hektare setiap tahun.

Pigai mencontohkan sejumlah daerah sentra produksi pangan yang memiliki kontribusi besar terhadap pasokan beras nasional. Majalengka dan Indramayu, misalnya, disebut mampu memasok sekitar 800 ribu ton beras per tahun. Sementara itu, Sragen dan wilayah sekitarnya menghasilkan sekitar 600 ribu hingga 700 ribu ton, sedangkan Bojonegoro mencapai sekitar 800 ribu ton.

Menurut Pigai, pembangunan infrastruktur dan ekspansi kawasan industri di wilayah sentra pertanian perlu memperhatikan dampaknya terhadap keberlanjutan produksi pangan.

Ia mengingatkan bahwa berkurangnya lahan pertanian dapat memperbesar ketergantungan Indonesia terhadap pasokan pangan dari luar negeri. Kondisi serupa, lanjutnya, juga berpotensi terjadi di sejumlah negara produsen beras di kawasan Asia Tenggara akibat tekanan industrialisasi.

“Indonesia akan menjadi negara dependency ratio tertinggi di dunia karena konsumen beras terbanyak, produsennya terbatas, tempat produksinya terbatas, maka mau tidak mau adalah impor dari negara lain,” tutur Pigai.

Dalam konteks perlindungan HAM, Pigai mendorong kementerian dan lembaga pemerintah untuk mulai memperhitungkan daya dukung wilayah secara lebih komprehensif. Perhitungan tersebut mencakup ketersediaan lahan, pangan, air, dan energi sekaligus mempertimbangkan dampak perkembangan teknologi terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Ia menekankan pentingnya perencanaan sejak dini agar pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi tidak menimbulkan persoalan baru dalam pemenuhan hak asasi manusia.

Dengan demikian, kebijakan HAM ke depan, menurut Pigai, tidak hanya perlu merespons persoalan yang telah terjadi, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai tantangan yang muncul akibat perubahan teknologi, pertumbuhan penduduk, serta keterbatasan sumber daya dan ruang hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *