Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Ombudsman Ungkap Fakta Sidak Lapas Cibinong

52
×

Ombudsman Ungkap Fakta Sidak Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini

Ombudsman Ungkap Fakta Sidak Lapas Cibinong

Ombudsman Ungkap Fakta Sidak Lapas Cibinong

Megasora.com – Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan terkait inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya memiliki sejumlah informasi dan fakta hasil pengawasan yang dapat disampaikan kepada DPR RI. Menurutnya, penyampaian tersebut dapat dilakukan khususnya kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan.

“Ombudsman RI siap secara terbuka menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada DPR RI,” ujar Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Syafrida menegaskan Ombudsman terbuka untuk berkoordinasi dengan DPR RI serta memberikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan tata kelola pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pemasyarakatan.

Menurut dia, kerja sama antarlembaga diperlukan agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Terkait ketidakhadiran Ombudsman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, Syafrida menjelaskan hal tersebut bukan karena ORI menolak menghadiri rapat. Hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat, Ombudsman belum menerima undangan resmi untuk mengikuti agenda pembahasan mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong.

Ombudsman, kata dia, tetap menghormati kewenangan DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan. Hubungan kelembagaan antara kedua pihak dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan serta memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjadwalkan pertemuan dengan Ombudsman RI pada Selasa (29/9) untuk membahas temuan terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

Rifqinizamy mengatakan DPR ingin memperoleh penjelasan langsung dari Ombudsman mengenai fakta-fakta yang ditemukan dalam pengawasan tersebut. Selain itu, ia berharap Ombudsman dapat terus menjalankan fungsi pengawasan guna mencegah terjadinya maladministrasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Insyaallah besok jam 14.00 WIB Ombudsman kami panggil,” kata Rifqinizamy di Jakarta, Senin.

Ia menekankan bahwa tugas Ombudsman seharusnya tidak berhenti pada penanganan persoalan yang muncul di satu lokasi atau kasus tertentu. Menurutnya, temuan dari suatu kasus perlu dikembangkan menjadi bahan evaluasi yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pelayanan publik secara menyeluruh.

“Ombudsman itu bukan menangani persoalan berdasarkan fakta-fakta pada titik-titik tertentu, tetapi kemudian mengambil berbagai macam fakta di seluruh Indonesia untuk melakukan rekomendasi pelayanan publik,” ujarnya.

Atas dasar itu, Rifqinizamy mendorong agar rekomendasi Ombudsman tidak hanya diarahkan pada pembenahan unit pelayanan tertentu, tetapi juga dapat menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola institusi secara keseluruhan.

Khusus terkait Lapas Cibinong, ia berharap Ombudsman dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat diterapkan untuk memperbaiki tata kelola lembaga pemasyarakatan di berbagai wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI telah menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membahas temuan Ombudsman mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, tersebut digelar untuk memperoleh penjelasan sekaligus mengetahui perkembangan tindak lanjut atas hasil pengawasan Ombudsman.

Dalam rapat itu hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas II A Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya sebenarnya turut mengundang Ombudsman untuk hadir dalam rapat tersebut. Namun, undangan yang disampaikan Komisi XIII belum mendapatkan respons dari Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *