Megasora.com – Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum terlihat memberikan keterangan kepada publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret sejumlah anak buah dan orang dekatnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron tercatat dua hari berturut-turut tidak menghadiri agenda rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kedua kesempatan tersebut, dirinya diwakili oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ketidakhadiran Nusron pertama kali terjadi pada Selasa (15/9), atau sehari setelah OTT KPK. Saat itu, Komisi II DPR menggelar rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah serta aset badan usaha milik daerah (BUMD).
Dalam rapat tersebut, Ossy hadir mewakili Kementerian ATR/BPN. Agenda itu juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta sejumlah kepala daerah.
Sehari kemudian, Rabu (16/9), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR yang membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR.
Ossy kembali ditugaskan untuk menghadiri rapat tersebut. Seusai agenda, ia menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan mandat dari Nusron.
Menurut Ossy, Nusron tidak dapat hadir lantaran memiliki agenda lain. Namun, ia tidak merinci kegiatan yang membuat Menteri ATR/BPN tersebut berhalangan hadir dalam rapat DPR.
Ketidakhadiran Nusron berlanjut ketika KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9). Dalam proses penggeledahan tersebut, Nusron juga disebut tidak berada di kantor.
KPK menggeledah sejumlah ruangan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan lain yang berada di direktorat terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut.
“Untuk barang bukti (barbuk) yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kasus yang tengah ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sampai berita ini ditulis, Nusron belum memberikan pernyataan terkait perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan kementeriannya. Upaya konfirmasi kepada Nusron maupun stafnya juga telah dilakukan, tetapi belum memperoleh tanggapan.













