Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode anggaran 2019–2022. Aset yang disita berasal dari anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) serta stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS), dengan total nilai mencapai sekitar Rp22 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Taufik, aset yang telah diamankan mencakup berbagai jenis properti di sejumlah daerah di Jawa Timur. Di antaranya terdapat sebidang tanah di Kota Surabaya dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit rumah toko di Surabaya senilai Rp3 miliar, satu unit rumah di Surabaya bernilai Rp4 miliar, serta sebuah apartemen di Kota Malang yang diperkirakan bernilai Rp1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita satu gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar, satu stasiun pengisian bulk elpiji di Kabupaten Banyuwangi bernilai Rp2 miliar, satu rumah lagi di Kota Surabaya senilai Rp2 miliar, sebuah rumah di Kabupaten Mojokerto dengan nilai sekitar Rp500 juta, serta satu rumah di Kabupaten Pasuruan yang diperkirakan bernilai Rp2 miliar.
Meski telah mengamankan aset dengan nilai puluhan miliar rupiah, KPK memastikan proses penelusuran belum berhenti. Lembaga antirasuah tersebut masih mendalami aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, jumlah itu kemudian berkurang menjadi 20 orang setelah penyidikan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Dari 20 tersangka yang masih diproses, tiga orang berstatus sebagai penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota legislatif daerah, mantan kepala desa, hingga pihak swasta yang tersebar di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berlangsung sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.











