Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Prof. Dr. Diding Rahmat Tekankan Pentingnya Pemulihan Hak Korban dalam Seminar Hukum PERADI SAI DPC Jakarta Utara

115
×

Prof. Dr. Diding Rahmat Tekankan Pentingnya Pemulihan Hak Korban dalam Seminar Hukum PERADI SAI DPC Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
diding
Humas Peradi SAI DPC Jakarta Utara

MEGASORA.com – JAKARTA, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., narasumber dalam kegiatan Pendidikan Lanjutan Advokat yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara, melalui seminar hukum bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional”, pada Jumat, 16 Oktober 2026, bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam materi yang dipaparkannya, Prof. Diding mengangkat pentingnya penguatan perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana seiring dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional. Menurut kerangka pemikiran yang disajikannya, penegakan hukum pidana tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami korban.

Salah satu pokok pembahasan adalah perbedaan antara restitusi dan kompensasi. Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian kepada korban atau ahli warisnya yang dibebankan kepada pelaku tindak pidana atau pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, kompensasi merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban atau keluarganya berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Prof. Diding juga menguraikan pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang semakin memberikan perhatian terhadap kepentingan korban. Dalam pembahasannya, ketentuan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional dikaitkan dengan pengaturan perlindungan saksi dan korban sebagai landasan bagi pelaksanaan hak restitusi, kompensasi, dan mekanisme pemulihan lainnya.

Dari perspektif teori hukum, pembahasan tersebut dikaitkan dengan pemikiran Aristoteles mengenai keadilan korektif, Gustav Radbruch tentang nilai dasar hukum, Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif, serta Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma, tetapi juga oleh efektivitas penerapannya dalam memberikan keadilan bagi korban.

Dalam aspek implementasi, materi seminar turut menyoroti pentingnya pembuktian kerugian korban, hubungan sebab akibat antara tindak pidana dan kerugian yang ditimbulkan, serta kejelasan penghitungan dan pelaksanaan pembayaran restitusi. Koordinasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi bagian penting dalam mendukung terlaksananya pemulihan hak korban.

Selain itu, Prof. Diding mengangkat sejumlah hambatan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan restitusi dan kompensasi, antara lain keterbatasan kemampuan pelaku untuk membayar, kurangnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, kendala pembuktian, serta persoalan pelaksanaan putusan pengadilan.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah perlunya harmonisasi pengaturan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, cakupan kerugian yang dapat dipulihkan, tenggat pembayaran, serta mekanisme eksekusinya.

Dalam kaitannya dengan profesi advokat, Prof. Diding menempatkan advokat sebagai salah satu unsur penting dalam memperjuangkan akses keadilan bagi korban. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada pemberian pendampingan dan bantuan hukum, tetapi juga mencakup penyusunan argumentasi hukum, pembuktian kerugian, pengajuan permohonan restitusi atau kompensasi sesuai ketentuan, serta pemantauan pelaksanaan pemulihan hak korban.

Melalui pembahasan tersebut, ditegaskan pula pentingnya membangun sistem pemulihan korban yang dapat dilaksanakan secara nyata. Perlindungan hukum tidak semestinya berhenti pada pengakuan hak secara normatif, melainkan harus diikuti dengan prosedur yang jelas, dukungan kelembagaan, dan pelaksanaan putusan yang efektif.

Sebagai penutup materi, Prof. Diding mengangkat prinsip hukum “Ubi jus, ibi remedium”, yang mengandung makna bahwa di mana terdapat hak, di situ harus tersedia upaya pemulihan. Prinsip ini menjadi landasan reflektif bahwa keadilan bagi korban harus diwujudkan melalui pemulihan yang nyata, bukan semata-mata melalui penjatuhan pidana terhadap pelaku.

Keikutsertaan Prof. Dr. Diding Rahmat sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Lanjutan Advokat tersebut merupakan kontribusi akademisi dalam memperkuat pemahaman praktisi hukum terhadap perkembangan hukum pidana nasional, sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada perlindungan hak korban, kepastian hukum, dan keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *