Megasora.com – Jakarta, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar. Upaya hukum luar biasa tersebut berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang telah menjeratnya.
Berdasarkan putusan yang tercantum dalam direktori Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan permohonan PK tidak dapat dikabulkan. Dalam amar putusan disebutkan, “Permohonan peninjauan kembali dari terpidana ditolak,” sehingga putusan kasasi sebelumnya tetap memiliki kekuatan hukum.
Perkara bernomor 2504 PK/PID.SUS/2026 diperiksa oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Amiruddin Mahmud bertugas sebagai panitera pengganti, sedangkan putusan dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Emirsyah tetap wajib menjalani pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana telah diputus pada tingkat kasasi. Selain hukuman badan, ia juga masih berkewajiban memenuhi sanksi lain yang telah ditetapkan pengadilan.
Sebelum mengajukan PK, Emirsyah menghadirkan dua alat bukti baru atau novum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2026. Ia hadir secara langsung bersama tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan alasan permohonan tersebut.
Kuasa hukum Emirsyah, Yudhi Ongkowijoyo, menjelaskan bahwa novum pertama berupa putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 atas nama Soetikno Soedarjo, mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), yang juga pernah menjadi terdakwa dalam perkara serupa.
Menurut Yudhi, putusan tersebut baru diketahui kliennya setelah proses kasasi Emirsyah selesai. “Bukti baru ini kami peroleh pada September 2025, sehingga keberadaannya belum dapat digunakan ketika perkara masih diperiksa pada tingkat kasasi,” ujar Yudhi saat membacakan permohonan PK di persidangan.
Novum kedua berupa surat keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelunasan denda dan uang pengganti yang diterbitkan pada 16 Februari 2025. Dokumen tersebut juga dijadikan dasar tambahan dalam permohonan PK yang diajukan kepada Mahkamah Agung.
Yudhi mengatakan dokumen tersebut telah diketahui Emirsyah pada Februari 2025, ketika proses kasasi masih berlangsung. “Karena itu, kami menilai dokumen ini layak dipertimbangkan sebagai novum dalam permohonan peninjauan kembali,” katanya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai terdapat perbedaan pertimbangan hukum antara putusan kasasi terhadap Soetikno Soedarjo dan putusan yang dijatuhkan kepada Emirsyah Satar. Menurut mereka, situasi tersebut menjadi salah satu alasan penting diajukannya PK.
Dalam perkara Soetikno, Mahkamah Agung menyatakan tuntutan jaksa gugur dengan pertimbangan asas ne bis in idem. Sementara itu, Emirsyah tetap dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Emirsyah maupun Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut mempertahankan pidana penjara selama 10 tahun, namun mengubah besaran kewajiban pembayaran uang pengganti.
Perkara kasasi yang terdaftar dengan nomor 2507 K/PID.SUS/2025 diputus pada 25 Juni 2025 oleh majelis yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan, “Permohonan kasasi dari jaksa maupun terdakwa ditolak,” sehingga pokok putusan tetap dipertahankan dengan sejumlah perbaikan terhadap amar mengenai pidana tambahan.
Majelis kasasi juga memiliki pertimbangan hukum yang berbeda dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim menyatakan Emirsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Selain mempertahankan hukuman penjara, Mahkamah Agung mengoreksi nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Emirsyah. Nilai tersebut ditetapkan menjadi sekitar Rp817,7 miliar, lebih rendah dibanding putusan sebelumnya yang membebankan penggantian sebesar US$86.367.019 atau sekitar Rp1,4 triliun.













