Scroll untuk baca artikel
Hukum

Wacana Revisi UU Tipikor Mengemuka, Pakar Tekankan Pentingnya Membedakan Risiko Bisnis dan Korupsi

229
×

Wacana Revisi UU Tipikor Mengemuka, Pakar Tekankan Pentingnya Membedakan Risiko Bisnis dan Korupsi

Sebarkan artikel ini
RUU Perampasan Aset Tak Cuma Sasar Korupsi

MEGASORA.com – Jakarta, Wacana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mendapat perhatian setelah muncul usulan untuk memperjelas penilaian terhadap keputusan bisnis yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan perlunya kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai penyempurnaan UU Tipikor perlu disertai pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam memeriksa keputusan bisnis.

Dalam keterangannya yang diberitakan ANTARA pada Sabtu, 24 Oktober 2026, Hardjuno menekankan bahwa pemeriksaan suatu keputusan bisnis tidak cukup hanya didasarkan pada adanya kerugian setelah keputusan dijalankan.

Risiko Bisnis Tidak Selalu Berarti Korupsi

Menurut Hardjuno, penilaian terhadap keputusan bisnis perlu memperhatikan keadaan dan informasi yang tersedia ketika keputusan tersebut diambil.

Aspek yang perlu diperiksa antara lain kewajaran harga, proses pengambilan keputusan, pelaksanaan prosedur, serta ada atau tidaknya benturan kepentingan.

Kerugian yang timbul akibat perubahan kondisi pasar perlu dibedakan dari kerugian yang berkaitan dengan manipulasi, suap, atau penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dilakukan dengan itikad baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana.

DEN Tegaskan Kerugian Negara Tetap Dipertanggungjawabkan

Sebelumnya, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan rekomendasi penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi agar lebih memberikan kepastian dalam pembuktian tindak pidana.

Dalam penjelasan resminya pada 21 Oktober 2026, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.

Rekomendasi DEN juga mencakup upaya memperluas pengaturan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Pemerintah Minta Pembahasan Dilakukan Secara Hati-hati

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih berupa wacana yang memerlukan pengkajian lebih mendalam.

Menurut keterangan Yusril yang diberitakan detikcom pada Sabtu, 24 Oktober 2026, substansi perubahan perlu dijelaskan secara terperinci, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum nasional dan UNCAC.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Tipikor masih berada pada tahap usulan dan belum merupakan perubahan undang-undang yang telah berlaku.

Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya merumuskan aturan yang mampu memberikan kepastian bagi pengambilan keputusan bisnis sekaligus mempertahankan prinsip pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan korupsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *