Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Haji

48
×

Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Haji

Sebarkan artikel ini

Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Haji

Yaqut Hadapi Sidang Perdana Kasus Haji

Megasora.com – Jakarta, Mantan Menteri Agama RI pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan mengikuti sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Selasa (11/8/2026).

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam agenda awal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Yaqut tidak menghadapi perkara tersebut seorang diri. Terdapat tiga terdakwa lain yang juga akan menjalani agenda pembacaan dakwaan dalam perkara yang sama, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Yaqut.

Dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sebelumnya memastikan jadwal persidangan perkara tersebut. “(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” kata Andi ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis pada Selasa (4/8).

Perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani. Dalam menjalankan persidangan, Ni Kadek akan didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.

KPK menjerat para terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara. Jaksa menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, konstruksi hukum perkara tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Perkara kuota haji tambahan ini sebelumnya mencuat dalam proses penyidikan KPK. Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Namun, pihak Yaqut kemudian mempertanyakan besaran kerugian negara yang muncul dalam proses penanganan perkara. Tim penasihat hukum Yaqut menyampaikan keberatan tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).

Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan pihaknya menemukan adanya perubahan angka kerugian negara setelah mengikuti perkembangan pemeriksaan perkara. Menurutnya, perubahan tersebut perlu mendapat penjelasan karena menyangkut dasar dakwaan terhadap kliennya.

“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar,” ujar Dodi Abdul Kadir di Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Dodi juga menyoroti angka yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah dipelajari oleh tim penasihat hukum Yaqut. Ia menilai belum terdapat bukti materiil yang menunjukkan adanya penerimaan dana sebesar nilai yang disebut dalam dakwaan tersebut.

Menurut Dodi, pihaknya menemukan adanya dugaan penggunaan suatu asumsi dalam menentukan angka penerimaan yang kemudian dikaitkan dengan perkara yang menjerat Yaqut. Ia menilai asumsi tersebut perlu diuji dengan alat bukti lain agar proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta.

“Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Dodi.

Pihak penasihat hukum Yaqut menilai persoalan mengenai perhitungan kerugian negara akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses persidangan. Mereka berharap majelis hakim dapat menguji seluruh dalil yang tercantum dalam surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Sidang perdana pada Selasa (11/8) menjadi tahapan awal bagi majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut secara terbuka. Dalam agenda ini, JPU KPK akan menyampaikan uraian mengenai perbuatan yang mereka tuduhkan kepada masing-masing terdakwa beserta dasar hukum yang digunakan.

Setelah pembacaan dakwaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana. Majelis hakim nantinya akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta keterangan para terdakwa sebelum mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Kasus kuota haji tambahan periode 2023-2024 menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan tambahan kuota jemaah haji. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pengelolaan kuota tersebut.

Dalam proses persidangan, jaksa memiliki kesempatan untuk menjelaskan konstruksi perkara secara lebih rinci. Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya dapat menyampaikan bantahan, keberatan, maupun pembelaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang mereka miliki.

Perbedaan mengenai angka kerugian negara yang disoroti pihak Yaqut juga berpotensi menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian selama persidangan. Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul di persidangan.

Dengan dimulainya sidang perdana, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Publik selanjutnya akan mengikuti bagaimana jaksa menguraikan dakwaan dan bagaimana tim penasihat hukum para terdakwa merespons tuduhan yang diajukan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *