Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Erupsi Anak Krakatau, Penyaluran MBG Disesuaikan

74
×

Erupsi Anak Krakatau, Penyaluran MBG Disesuaikan

Sebarkan artikel ini

Erupsi Anak Krakatau, Penyaluran MBG Disesuaikan

Erupsi Anak Krakatau, Penyaluran MBG Disesuaikan

Megasora.com – Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian sementara terhadap operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Kebijakan tersebut dilakukan seiring diberlakukannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai upaya menjaga keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati mengatakan penyesuaian dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap dapat dikelola secara aman dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan di masing-masing wilayah.

Penerapan PJJ mulai berlaku pada 7 September 2026. Lama pelaksanaannya berbeda di setiap daerah dan mengikuti perkembangan situasi serta keputusan pemerintah daerah setempat.

Dengan diberlakukannya PJJ, layanan MBG yang diperuntukkan bagi penerima manfaat di lingkungan satuan pendidikan juga dihentikan sementara selama kegiatan belajar mengajar secara tatap muka belum dilaksanakan.

“Keselamatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian operasional MBG. Ketika proses pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh, mekanisme pemberian MBG di sekolah juga perlu disesuaikan agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, aman, dan selaras dengan kebijakan penanganan kondisi darurat,” ujar Khairul.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pembelajaran dalam situasi darurat.

Kedua kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memastikan kegiatan pendidikan tetap memperhatikan keselamatan, perlindungan, dan kesiapsiagaan satuan pendidikan ketika menghadapi kondisi bencana maupun keadaan darurat.

Berdasarkan perkembangan terakhir, pelaksanaan PJJ di wilayah terdampak memiliki durasi yang berbeda. Di Provinsi Lampung, PJJ dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 7–8 September 2026. Sementara itu, di Provinsi Banten, PJJ berlangsung selama tiga hari pada 7–9 September 2026.

Adapun di DKI Jakarta, PJJ mulai diterapkan pada 7 September 2026. Durasi pelaksanaannya masih bersifat dinamis dan akan ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi serta kebijakan pemerintah daerah.

Khairul menegaskan bahwa penghentian sementara layanan MBG di satuan pendidikan bukan berarti program tersebut dihentikan. Kebijakan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap mekanisme operasional MBG akibat perubahan sistem pembelajaran selama kondisi darurat.

“Penyesuaian ini bersifat sementara dan mengikuti dinamika kondisi di masing-masing wilayah. BGN akan terus memantau perkembangan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait agar operasional MBG dapat kembali disesuaikan ketika kondisi memungkinkan,” katanya.

BGN juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai situasi di wilayah yang terdampak erupsi. Informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah operasional MBG selanjutnya, termasuk kesiapan satuan pendidikan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ketika pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan.

Dalam menjalankan Program MBG, BGN menempatkan aspek keselamatan penerima manfaat sebagai bagian penting dari penyelenggaraan program. Karena itu, setiap keputusan terkait operasional MBG disesuaikan dengan kondisi lapangan, kebijakan pemerintah daerah, serta kesiapan satuan pendidikan dan SPPG.

Operasional MBG di wilayah terdampak akan kembali dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kebencanaan serta kebijakan pembelajaran yang berlaku di masing-masing daerah.

“BGN berkomitmen menjaga keberlanjutan Program MBG dengan memastikan pelaksanaannya tetap aman, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat,” ujar Khairul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *