Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dudung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

178
×

Dudung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Sebarkan artikel ini

Dudung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Bali

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat ditemui di Kantor Kemenpan RB, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Megasora.com – Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa praktik main hakim sendiri tidak sejalan dengan prinsip negara hukum maupun nilai-nilai yang dijunjung masyarakat Indonesia. Pernyataan itu disampaikan menyusul kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi sasaran pengeroyokan warga di Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam keterangannya pada Minggu (26/7/2026), Dudung menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. Ia mengingatkan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Main hakim sendiri itu bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu,” ujar Dudung.

Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa seseorang di luar mekanisme hukum. Ia menegaskan bahwa supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan melampiaskan kemarahan secara kolektif.

Dudung juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa. Ia menilai kekerasan semacam itu bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan.

“Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum. Karena itu, tindakan main hakim sendiri justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang harus dicegah.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat sekaligus mendorong aparat keamanan untuk semakin aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur hukum.

“Saya berharap, kejadian ini memberi pelajaran berharga pada kita semua, terutama aparat keamanan agar tidak lelah melakukan edukasi pada masyarakat,” ucap Dudung.

Lebih lanjut, Dudung meminta kepolisian memperkuat langkah-langkah pencegahan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko hukum dan dampak sosial dari aksi main hakim sendiri. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum tidak hanya diperlukan ketika tindak pidana telah terjadi, tetapi juga melalui pendekatan preventif yang mampu membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Selain aparat, Dudung menilai tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga para pemimpin komunitas memiliki peran penting dalam menciptakan budaya damai. Ia menegaskan bahwa penanaman nilai moral, penghormatan terhadap hukum, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan harus terus diperkuat agar emosi massa tidak berkembang menjadi tindakan yang merenggut nyawa.

Di sisi lain, Dudung meminta pemerintah daerah segera memberikan perhatian kepada keluarga korban, terutama anak-anak yang ditinggalkan. Ia menilai pendampingan psikologis, layanan pemulihan psikososial, dan perlindungan sosial perlu segera diberikan agar dampak trauma yang dialami anak-anak tidak berlarut-larut.

Menurutnya, kehilangan orang tua akibat peristiwa tragis berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis anak apabila tidak segera mendapatkan penanganan yang memadai.

Dudung juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menilai penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat menjadi bentuk komitmen negara dalam melindungi hak hidup setiap warga negara sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik main hakim sendiri.

“Saya juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup setiap warga negara,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dudung mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai refleksi bersama. Ia mengingatkan bahwa keadilan tidak dapat diwujudkan melalui kemarahan ataupun kekerasan, melainkan melalui penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

“Negara, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga kehidupan, menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara memperoleh rasa aman dan perlindungan yang setara di hadapan hukum,” tutur Dudung.

Kasus ini bermula dari meninggalnya seorang warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, yang diduga menjadi korban pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, amarah warga dipicu oleh maraknya dugaan pencurian ayam yang belakangan meresahkan masyarakat setempat.

Korban diketahui meninggalkan tiga orang anak. Anak sulung telah berkeluarga, sementara anak kedua masih duduk di bangku kelas I SMA dan anak bungsunya masih menempuh pendidikan di kelas I SD. Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan putri korban menangis histeris di samping jenazah ayahnya, sehingga memicu simpati dan keprihatinan publik terhadap peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *