Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Imigrasi Manado Gagalkan 24 Calon PMI Korban TPPO

75
×

Imigrasi Manado Gagalkan 24 Calon PMI Korban TPPO

Sebarkan artikel ini

Imigrasi Manado Gagalkan 24 Calon PMI Korban TPPO

Imigrasi Manado Gagalkan 24 Calon PMI Korban TPPO

Megasora.com – Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memperketat pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga Juli 2026, sebanyak 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan indikasi keberangkatan secara nonprosedural telah ditunda keberangkatannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan indikasi kuat bahwa para calon penumpang berpotensi bekerja di luar negeri tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sampai Juli 2026, kami telah melakukan penundaan terhadap 24 WNI yang terindikasi akan bekerja secara nonprosedural atau memiliki potensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Alimuddin di Manado, Minggu.

Menurutnya, pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) terus diperkuat melalui pemeriksaan yang lebih cermat dengan mengedepankan analisis risiko. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap warga yang bepergian ke luar negeri melakukannya secara aman dan sesuai ketentuan.

Alimuddin menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian bukan dimaksudkan untuk menghambat kebebasan masyarakat dalam melakukan perjalanan internasional. Sebaliknya, pengawasan dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara agar WNI tidak menjadi korban eksploitasi maupun praktik perdagangan orang.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pemeriksaan keimigrasian melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berbasis analisis risiko. Tujuannya bukan membatasi perjalanan masyarakat, tetapi memastikan setiap WNI terlindungi dan melakukan perjalanan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain memperketat pemeriksaan di pintu masuk dan keluar negara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga memperluas langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat serta memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam perlindungan pekerja migran.

Ia mengatakan sinergi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memutus mata rantai perekrutan ilegal yang kerap memanfaatkan calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi.

“Kami terus memperkuat upaya pemberantasan TPPO melalui pengawasan yang optimal di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pemberian edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan instansi terkait. Pencegahan keberangkatan nonprosedural merupakan bentuk nyata perlindungan negara kepada warga negara Indonesia,” tutur Alimuddin.

Imigrasi juga mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. Kejujuran dalam menyampaikan tujuan perjalanan kepada petugas keimigrasian juga dinilai menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan prosedur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri. Keterbukaan dalam memberikan informasi kepada petugas akan membantu proses pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan bagi setiap WNI,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alimuddin didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Riendy Lehardi serta Kepala Subseksi Informasi Keimigrasian Arihta L. Sukatendel. Mereka menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, penguatan pengawasan terhadap keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural diharapkan mampu menekan risiko TPPO sekaligus memastikan setiap warga negara Indonesia memperoleh perlindungan maksimal saat akan bekerja maupun melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *