Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

KPU Sebut Gugatan Cawapres Gibran Telat 905 Hari

75
×

KPU Sebut Gugatan Cawapres Gibran Telat 905 Hari

Sebarkan artikel ini

KPU Sebut Gugatan Cawapres Gibran Telat 905 Hari

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) telah diajukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. KPU menyebut permohonan tersebut terlambat hingga 905 hari.

KPU berpendapat, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, batas waktu pengajuan permohonan PHPU adalah tiga hari setelah penetapan tersebut. Namun, permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.

KPU juga menyebut para Pemohon telah mengetahui bahwa permohonan mereka diajukan melewati tenggat waktu. Dalam persidangan, KPU merujuk pada pengakuan yang tercantum dalam permohonan para Pemohon.

“Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut,” ujar kuasa hukum KPU, Saleh.

KPU menilai alasan mencari keadilan tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu permohonan,” kata KPU dalam persidangan.

KPU juga mengacu pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Dalam perkara tersebut, terdapat permohonan untuk memperpanjang tenggat pengajuan sengketa hasil Pilpres dari tiga hari menjadi tujuh hari, tetapi permohonan itu ditolak oleh MK.

“Pemohon dalam Putusan Nomor 31/PUU-XXI/2023 tersebut meminta agar batas pengajuan Permohonan sengketa hasil Pilpres diubah dari 3 hari menjadi 7 hari. Hal tersebut ditolak oleh MK. Permohonan demikian saja ditolak, apalagi Perkara a quo yang sudah terlambat 905 hari,” ujar KPU.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan syarat pendidikan tersebut merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Para Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena dinilai tidak memenuhi ketentuan pendidikan tersebut. Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan tersebut juga mencakup permintaan agar keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dinyatakan batal.

Selanjutnya, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Selain mempersoalkan tenggat waktu, KPU dalam persidangan juga menilai substansi permohonan tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *