Scroll untuk baca artikel
Hukum

UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Diminta Dilarang Maju

217
×

UU Pemilu Digugat, Keluarga Presiden Diminta Dilarang Maju

Sebarkan artikel ini
KPU Sebut Gugatan Cawapres Gibran Telat 905 Hari

Megasuara.com – Jakarta, Dua advokat mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK menyatakan bahwa norma yang saat ini berlaku bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini memusat pada larangan keluarga presiden dan wakil presiden aktif ikut mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *