Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Usai Dibui, Begini Hari Febrie

65
×

Usai Dibui, Begini Hari Febrie

Sebarkan artikel ini

Usai Dibui, Begini Hari Febrie

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Megasora.com – Jakarta, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini menjalani masa penahanan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik mulai menahan Febrie pada Jumat malam, 24 Juli 2026, dan menempatkannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini, ia telah melewati beberapa hari pertama sebagai tahanan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya mulai menyesuaikan diri dengan kehidupan di dalam rutan. Menurutnya, Febrie menjalani aktivitas harian bersama para penghuni lain, termasuk ketika menikmati makanan yang disediakan pihak rutan.

“Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya,” ujar Febri Diansyah usai menjenguk Febrie pada Senin (27/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pihak pengelola rutan tidak memberikan perlakuan berbeda kepada mantan Jampidsus tersebut. Seluruh fasilitas, termasuk kamar tahanan dan kebutuhan sehari-hari, menurutnya mengikuti standar yang berlaku bagi semua penghuni.

“Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” kata Febri.

Selain mulai menjalani kehidupan di dalam rutan, Febrie juga telah mengikuti pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang berkaitan dengan identitas pribadi serta riwayat pekerjaan. Tim kuasa hukum menyebut kliennya bersikap terbuka dan memenuhi seluruh proses pemeriksaan sesuai prosedur.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” tutur Febri.

Pada awal masa penahanan, Febrie belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun penasihat hukumnya. Kebijakan tersebut mengikuti aturan operasional yang diterapkan Rumah Tahanan KPK, sehingga kunjungan baru dapat dilakukan setelah beberapa hari masa penahanan berlangsung.

“Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk,” jelas Febri.

Walaupun menjalani penahanan di fasilitas milik KPK, proses hukum terhadap Febrie tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan tempat penahanan, sedangkan seluruh keputusan yang berkaitan dengan status hukum maupun penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Di sisi lain, KPK turut menanggapi pernyataan Febrie yang sebelumnya menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan belum menemukan indikasi yang mendukung anggapan tersebut. KPK juga meyakini bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah bekerja sesuai mekanisme sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor,” kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti.

KPK menambahkan bahwa proses pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut melibatkan sejumlah unsur pengawas, sehingga setiap tahapan penyidikan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *