Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), memiliki sedikitnya 55 bidang tanah. Namun, berdasarkan hasil penelusuran lembaga antirasuah tersebut, sebagian besar aset itu diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data LHKPN tahun pelaporan 2026, Lalu Ahmad Zaini hanya mencantumkan 24 aset berupa tanah dan bangunan. Temuan ini kemudian menjadi salah satu perhatian KPK dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya aset yang belum dimasukkan ke dalam laporan kekayaan milik kepala daerah tersebut.
“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan seluruh kepemilikan hartanya secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi yang sebenarnya. Pelaporan melalui LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun pemerintahan yang transparan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam mengisi LHKPN merupakan bagian dari komitmen terhadap integritas. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, agar tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih dan mampu memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat,” kata Budi.
KPK juga kembali mengingatkan seluruh kepala daerah beserta perangkat pemerintahan untuk menjadikan integritas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah konflik kepentingan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilaksanakan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan 20 orang yang berada di Nusa Tenggara Barat maupun Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.













