Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Perpres Transportasi Digital Dikebut

53
×

Perpres Transportasi Digital Dikebut

Sebarkan artikel ini

Perpres Transportasi Digital Dikebut

Perpres Transportasi Digital Dikebut

Megasora.com – Jakarta, Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ekosistem Transportasi Digital dapat rampung dalam waktu satu pekan. Saat ini, pemerintah masih menyelaraskan sejumlah ketentuan sebelum regulasi tersebut memasuki tahap finalisasi dan penetapan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan perkembangan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi mengenai Perpres Ekosistem Transportasi Digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin.

Menurut Maman, proses penyusunan regulasi tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Pemerintah hanya perlu menyelesaikan sinkronisasi terhadap beberapa pasal sebelum seluruh substansi dalam Perpres mencapai kesepakatan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” ujar Maman dalam keterangannya.

Salah satu poin yang telah memperoleh kesepakatan pemerintah berkaitan dengan kedudukan pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah berencana memasukkan pengemudi ojol sebagai bagian dari pelaku usaha mikro dalam kerangka kebijakan UMKM.

Maman menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini disampaikan melalui berbagai komunitas dan asosiasi. Pemerintah telah melakukan komunikasi dengan sejumlah organisasi pengemudi untuk memahami kebutuhan serta harapan mereka terhadap regulasi baru tersebut.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” kata Maman.

Menurutnya, pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi mereka dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Selain itu, status tersebut juga berpotensi membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan insentif yang pemerintah siapkan bagi sektor UMKM.

Maman menilai fleksibilitas menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pengemudi ojol karena karakter pekerjaan mereka berbeda dengan pekerja pada umumnya. Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi dapat menjalankan aktivitasnya dengan waktu yang relatif lebih fleksibel sekaligus memanfaatkan berbagai fasilitas kebijakan UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” ujarnya.

Maman juga memberikan penjelasan mengenai konsekuensi perpajakan dari status usaha mikro tersebut. Ia menegaskan bahwa pengemudi ojol tidak otomatis harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) hanya karena pemerintah mengategorikan mereka sebagai pelaku usaha mikro.

Ia menyebut ketentuan perpajakan memberikan batas omzet tertentu bagi pelaku UMKM. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku usaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak terkena PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks pengemudi ojol, Maman menyebut rata-rata omzet mereka berada pada kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Dengan angka tersebut, ia menilai ketentuan mengenai batas omzet menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pemahaman kepada para pengemudi terkait dampak status usaha mikro.

Selain persoalan fleksibilitas dan perpajakan, pemerintah juga melihat status usaha mikro sebagai peluang untuk meningkatkan kapasitas ekonomi para pengemudi ojol. Pemerintah berharap pengemudi tidak hanya memperoleh pendapatan dari aktivitas jasa transportasi, tetapi juga dapat mengembangkan aset produktif dalam jangka panjang.

Salah satu bentuk pengembangan tersebut dapat berupa kepemilikan kendaraan yang menunjang kegiatan usaha. Dengan demikian, kendaraan yang mereka gunakan untuk bekerja dapat menjadi bagian dari aset produktif yang membantu memperkuat posisi ekonomi pengemudi.

Maman menilai pendekatan tersebut dapat mengubah perspektif terhadap profesi pengemudi ojol. Mereka tidak hanya menjalankan fungsi sebagai mitra penyedia layanan transportasi digital, tetapi juga memiliki peluang untuk berkembang sebagai pelaku usaha dengan kapasitas ekonomi yang lebih kuat.

Pemerintah, lanjut Maman, ingin memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi digital. Karena itu, penyusunan Perpres tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pengemudi, tetapi juga keberlangsungan perusahaan aplikasi yang menjadi bagian penting dalam ekosistem tersebut.

Setelah Perpres resmi ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyiapkan regulasi turunan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. Aturan pelaksana tersebut nantinya harus tetap mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Perpres.

Maman menegaskan pemerintah ingin membangun regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi dengan keberlangsungan ekosistem transportasi digital. Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu berjalan secara bersamaan agar kebijakan dapat memberikan dampak yang berkelanjutan.

“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan,” tutur Maman.

Dengan target penyelesaian dalam waktu satu pekan, pemerintah kini berfokus menuntaskan proses sinkronisasi pasal-pasal yang masih dalam pembahasan. Setelah seluruh substansi mencapai kesepakatan, Perpres diharapkan dapat segera ditetapkan sebagai landasan kebijakan bagi pengembangan ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam menata hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam layanan transportasi digital. Pemerintah berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian sekaligus membuka ruang pengembangan ekonomi bagi para pengemudi ojol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *