Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Sita Bukti Baru Kasus Pemalang

53
×

KPK Sita Bukti Baru Kasus Pemalang

Sebarkan artikel ini

KPK Sita Bukti Baru Kasus Pemalang

KPK Sita Bukti Baru Kasus Pemalang

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penggeledahan di 15 lokasi yang tersebar di empat wilayah. Penggeledahan tersebut berlangsung pada 5 hingga 8 Agustus 2026 dan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa dokumen mengenai sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.

“Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Selain dokumen proyek, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik. Barang bukti tersebut mencakup telepon seluler serta dokumen elektronik yang ditemukan dari lokasi penggeledahan.

KPK menyebar penggeledahan ke sejumlah rumah yang berada di beberapa daerah. Dari total 15 lokasi, sebanyak 10 rumah berada di wilayah Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah lainnya berada di Semarang.

Budi menjelaskan, seluruh lokasi tersebut merupakan rumah milik sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang tengah KPK selidiki. Penyidik kemudian membawa barang-barang yang dinilai relevan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Tak hanya menggeledah rumah, penyidik KPK juga menelusuri bukti lain yang berpotensi mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel yang berada di Magelang.

“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang,” ujar Budi.

KPK selanjutnya akan memeriksa dan menganalisis seluruh barang bukti yang telah penyidik amankan. Proses tersebut bertujuan untuk menemukan informasi tambahan yang dapat membantu penyidik memperkuat perkara.

Menurut Budi, penyidik akan menggunakan hasil analisis tersebut untuk memperjelas rangkaian kasus sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing pihak. KPK juga akan mencocokkan berbagai temuan dari penggeledahan dengan alat bukti lain yang sudah penyidik miliki.

“Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak,” kata Budi.

Kasus yang menyeret Anom Widiyantoro bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 28 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-18 yang KPK jalankan sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 21 orang dari sejumlah lokasi. Salah satu orang yang ikut KPK amankan adalah Anom Widiyantoro yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pemalang.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 30 Juli 2026, KPK menyampaikan hasil operasi tersebut kepada publik. Dalam keterangannya, lembaga antirasuah menyebut penyidikan perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang Anom Widiyantoro lakukan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang serta sejumlah pihak swasta. KPK kemudian menetapkan Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka dalam klaster tersebut.

KPK menduga terdapat rangkaian tindakan yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam lingkungan pemerintahan daerah dan pihak swasta. Penyidik kini terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara lebih rinci mekanisme serta pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang tengah bertugas di KPK, sebagai tersangka bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Penyidik kini masih mendalami keterkaitan kedua klaster tersebut dengan berbagai bukti yang telah mereka amankan. Penggeledahan di sejumlah daerah menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas peristiwa serta hubungan antarpihak dalam perkara.

Dengan penyitaan dokumen proyek PUPR, perangkat elektronik, dan rekaman CCTV, KPK berharap dapat memperoleh informasi tambahan mengenai dugaan tindak pidana yang tengah mereka tangani. Penyidik juga akan mengembangkan temuan tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK menegaskan proses pengumpulan dan analisis barang bukti masih berlangsung. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam menyusun konstruksi perkara dan menentukan perkembangan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pihak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *