Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

DPR Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA

79
×

DPR Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA

Sebarkan artikel ini

DPR Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA

DPR Dukung Pengetatan Naturalisasi WNA

Megasora.com – Jakarta, Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang berencana memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan pemberian kewarganegaraan tidak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan tertentu, termasuk penguasaan aset dan properti di Indonesia.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai pemerintah perlu menyiapkan aturan yang tegas dan transparan dalam mengatur proses naturalisasi. Menurutnya, status sebagai atlet, investor, maupun hubungan perkawinan tidak semestinya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

“Menjadi warga negara itu bukan hanya soal utilitarian untuk jadi atlet, atau demi menanam investasi, menikah, atau bahkan penguasaan aset, dan hal sejenis lainnya,” ujar Willy dalam keterangannya pada Minggu (9/8).

Willy menegaskan bahwa keputusan seseorang untuk menjadi WNI harus menunjukkan kesediaan untuk menyatu dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Menurutnya, proses tersebut tidak cukup hanya melalui pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga perlu mencerminkan penerimaan terhadap nilai sosial, budaya, serta dasar negara Indonesia.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan calon WNI memahami konsekuensi dari keputusan tersebut. Status kewarganegaraan, kata dia, membawa tanggung jawab untuk menjalankan kehidupan sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bukan sekadar memberikan keuntungan tertentu kepada pemohon.

“Jadi bukan semata menjadi WNI karena jadi atlet, atau investor mengamankan aset, atau demi dapat memiliki aset di Indonesia. Mereka harus mengindonesiakan dirinya,” kata Willy.

Menurut Willy, Indonesia dapat mempelajari mekanisme naturalisasi yang diterapkan sejumlah negara lain. Ia mencontohkan Australia yang memberikan sejumlah persyaratan kepada warga asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan, mulai dari durasi tinggal hingga kontribusi ekonomi dan kewajiban mengikuti proses yang berkaitan dengan integrasi budaya.

Selain Australia, Willy juga menyoroti sistem kewarganegaraan di Swiss. Negara tersebut menerapkan persyaratan masa tinggal yang panjang serta melibatkan komunitas lokal untuk menilai tingkat integrasi pemohon dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Di Swiss, ada syarat masa tinggal belasan tahun dan evaluasi langsung dari komunitas lokal di tingkat kanton tentang seberapa jauh pemohon terasimilasi secara kultural,” ujarnya.

Willy menilai Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih selektif agar pemberian kewarganegaraan tidak menimbulkan persoalan sosial maupun ekonomi di kemudian hari. Ia mengingatkan pemerintah agar kepentingan nasional tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan naturalisasi.

“Kita tidak mau lagi pesisir-pesisir pantai yang dikuasai WNI naturalisasi, kita tidak mau lagi memberi mengalami kerugian sosial dan ekonomi dari pewarganegaraan ini,” kata Willy.

Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk memperketat proses naturalisasi. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah ingin memastikan setiap permohonan kewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi memiliki tujuan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kepentingan Indonesia.

Supratman mengungkapkan pemerintah menemukan adanya indikasi permohonan naturalisasi dari WNA yang telah menjalankan usaha di Indonesia. Dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian pemerintah, pemohon juga tidak menyertakan anggota keluarga inti dalam proses tersebut.

Kondisi itu membuat pemerintah ingin melihat lebih jauh latar belakang serta tujuan seseorang ketika mengajukan permohonan menjadi WNI. Pemerintah tidak ingin kewarganegaraan Indonesia menjadi sarana untuk mengamankan kepemilikan aset atau memperoleh hak atas properti tertentu.

“Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik,” ujar Supratman pada Jumat (7/8).

Pemerintah dan DPR kini menempatkan aspek perlindungan aset nasional sebagai salah satu perhatian dalam pembahasan naturalisasi. Pengetatan aturan tersebut diharapkan dapat memastikan proses pewarganegaraan berjalan secara selektif, objektif, dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan aturan baru tidak menghambat proses naturalisasi bagi WNA yang memang memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki kontribusi nyata bagi Indonesia. Dengan mekanisme yang jelas, proses pemberian kewarganegaraan dapat berjalan secara adil sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Komisi XIII DPR berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang mampu memberikan batasan secara tegas mengenai tujuan naturalisasi. Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pemeriksaan terhadap latar belakang, hubungan sosial, kontribusi, serta komitmen pemohon terhadap Indonesia.

Pengetatan tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan status kewarganegaraan. Kebijakan itu juga menyangkut bagaimana Indonesia menjaga kepentingan ekonomi, aset strategis, serta kedaulatan pengelolaan sumber daya dan properti di dalam negeri.

Dengan demikian, kewarganegaraan Indonesia diharapkan tidak sekadar menjadi status administratif yang memberikan sejumlah hak kepada pemegangnya. Pemerintah ingin memastikan setiap orang yang memperoleh status WNI benar-benar memiliki komitmen untuk hidup, berkontribusi, dan menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *