Scroll untuk baca artikel
Hukum

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Hitung Kerugian Negara

189
×

MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Hitung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
KPU Sebut Gugatan Cawapres Gibran Telat 905 Hari

Megasuara.com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kewenangan tunggal penghitungan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan. Putusan ini memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang langsung mengkaji dampaknya. Kebijakan tersebut berpotensi mengubah praktik penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *