Megasora.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong pembaruan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) agar semakin menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, transformasi tersebut perlu berlangsung secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak serta menerapkan prinsip akuntabilitas.
Hal itu disampaikan Yusril dalam kegiatan “Ministerial Dialogue Layanan AHU Berdampak” yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/8). Ia menilai pengembangan layanan AHU tidak cukup hanya mengandalkan kemajuan teknologi, tetapi juga harus mampu menghadirkan pelayanan hukum yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
Yusril mengatakan keterhubungan antara data dan layanan menjadi salah satu unsur utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Menurutnya, masyarakat akan lebih percaya terhadap layanan negara apabila informasi hukum dapat tersedia secara akurat, mudah diperiksa, dan memiliki kepastian.
“Integrasi data dan layanan adalah fondasi kepercayaan hukum, dan kepercayaan hukum adalah fondasi kemajuan bangsa,” ujar Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Atas dasar itu, Yusril meminta agar transformasi AHU terus bergerak dari sekadar layanan berbasis digital menuju sebuah ekosistem layanan hukum yang saling terhubung. Sistem tersebut, menurut dia, harus mampu memberikan akses yang lebih sederhana, menjamin keamanan data, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan AHU memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar mengurus kebutuhan administratif. Layanan tersebut menjadi salah satu instrumen negara dalam memberikan pengakuan terhadap status hukum seseorang maupun badan hukum, sekaligus memberikan kepastian mengenai konsekuensi hukum atas berbagai tindakan yang dilakukan masyarakat dan pelaku usaha.
Karena itu, Yusril menilai kualitas penyelenggaraan layanan AHU memiliki hubungan erat dengan kualitas negara hukum. Semakin baik negara memberikan layanan hukum yang jelas dan dapat dipercaya, semakin kuat pula kepastian hukum yang dirasakan oleh masyarakat.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa status hukum yang diberikan negara sah, dapat diverifikasi, dan dapat dipercaya oleh pihak lain,” kata Yusril.
Menurut Yusril, perkembangan layanan AHU dalam kurun waktu 25 tahun telah menghasilkan perubahan besar. Pelayanan yang sebelumnya mengandalkan mekanisme manual secara bertahap beralih menggunakan sistem elektronik sehingga masyarakat memperoleh akses yang lebih cepat dan praktis.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam layanan pemerintahan tidak boleh berhenti pada digitalisasi proses administrasi. Pemerintah perlu melanjutkan transformasi tersebut melalui pengintegrasian layanan dan data antarinstansi agar masyarakat tidak harus mengulang tahapan yang sama ketika membutuhkan layanan dari lembaga pemerintah lainnya.
Yusril menekankan bahwa keberadaan layanan digital seharusnya membuat proses administrasi menjadi lebih sederhana. Jangan sampai masyarakat justru menghadapi prosedur tambahan karena setiap sistem pemerintahan masih bekerja secara terpisah dan meminta informasi yang sebenarnya sudah tersedia pada instansi lain.
Ia menilai data yang telah disampaikan masyarakat, telah melalui proses verifikasi, masih berlaku, dan memiliki dasar hukum yang jelas semestinya dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Dengan pola tersebut, pemerintah dapat mengurangi pengulangan permintaan data sekaligus memangkas tahapan yang tidak diperlukan.
Gagasan tersebut, lanjut Yusril, dapat diwujudkan melalui interoperabilitas berbagai sistem pemerintahan. Integrasi tersebut perlu dibangun dengan tetap memperhatikan kewenangan, keamanan informasi, perlindungan data, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut prinsip once-only dapat menjadi salah satu pendekatan dalam membangun pelayanan pemerintah yang lebih efisien. Melalui prinsip tersebut, masyarakat cukup memberikan informasi yang diperlukan satu kali, kemudian data tersebut dapat digunakan kembali oleh instansi berwenang apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan pemerintah sebagai satu kesatuan, bukan sebagai layanan yang berjalan sendiri-sendiri,” tutur Yusril.
Transformasi layanan AHU, menurut dia, pada akhirnya harus menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan pengguna. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan layanan tersedia secara daring, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh proses yang sederhana, cepat, aman, transparan, dan memberikan kepastian.
Yusril juga menekankan pentingnya kesinambungan dalam proses transformasi tersebut. Perbaikan layanan tidak dapat dilakukan hanya melalui perubahan sistem atau teknologi dalam jangka pendek, tetapi membutuhkan kerja sama antarlembaga, pengelolaan data yang baik, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kebutuhan pengguna.
Dengan pendekatan tersebut, layanan AHU diharapkan mampu menjadi bagian dari ekosistem pelayanan hukum yang semakin terintegrasi. Kehadiran layanan yang mudah diakses dan dapat dipercaya juga dinilai penting untuk mendukung aktivitas masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Transformasi AHU pada akhirnya bukan semata-mata tentang membangun platform digital baru. Lebih dari itu, perubahan tersebut menyangkut bagaimana negara menghadirkan pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian, serta mampu membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.













