Megasora.com – Jakarta, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan pembentukan sebuah lembaga khusus yang berfokus pada pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Usulan tersebut disampaikan sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah agar proses pemulihan korban memiliki arah yang lebih jelas, berkelanjutan, dan didukung dasar hukum yang kuat.
Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menjelaskan bahwa negara perlu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menjamin pemenuhan hak korban dalam jangka panjang. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara yang dilaksanakan secara sistematis sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para penyintas maupun keluarga mereka.
“Pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM yang berat harus sistematis, efektif, berdaya guna dan dalam jangka waktu yang panjang. Tanggung jawab negara terhadap korban tidak bisa ditunda lagi maka jangan remeh-temeh (kebijakannya) supaya korban merasa dihargai. Paling tidak ada koridor yang pantas yang harus dipenuhi,” kata Amiruddin dalam Diskusi Publik “Menata Arah Kebijakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat” di Jakarta, Kamis.
Amiruddin menilai pemulihan terhadap korban tidak dapat dipandang sebagai program bantuan sosial semata. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat yang menimpa warga negara.
“Program pemulihan korban bukan buah belas kasihan tetapi pertanggungjawaban atas pelanggaran kejahatan yang serius, maka dari itu selama negara belum membuka pengadilan HAM maka selama itu pula pemulihan harus ada,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara efektif, Amiruddin mengusulkan pembentukan badan khusus yang memiliki mandat penuh dalam mengelola kebijakan pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut dapat memperkuat koordinasi, memastikan ketepatan sasaran, sekaligus menjamin penggunaan anggaran secara lebih optimal.
“Jangan-jangan supaya pemulihan berjalan dengan benar, tepat konsep, tepat sasaran dan anggaran, apakah diperlukan badan tersendiri? Misalnya badan pemulihan pelanggaran HAM yang berat sehingga bisa bertanggung jawab sepenuhnya mengurus korban,” katanya.
Komnas HAM memandang saat ini sebagai waktu yang tepat untuk menyusun kebijakan baru setelah berakhirnya masa berlaku Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat serta Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial. Berakhirnya kedua regulasi tersebut dinilai membuka ruang bagi pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif dalam memenuhi hak-hak korban.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama pelaksanaan program pemulihan korban. Menurutnya, komitmen politik pemerintah harus diwujudkan melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara konsisten.
Atnike menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur kebijakan politik memerlukan dukungan aturan yang jelas, baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan presiden. Selain itu, penyusunan kebijakan tersebut perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga negara, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil.
“Komnas HAM mendorong adanya dasar hukum sebagai ukuran komitmen politik pemerintah sebagai usaha untuk menyelesaikan dan memenuhi hak dari korban pelanggaran HAM yang berat,” kata Atnike.













