Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Dalami Pemerasan Polisi terhadap Bupati Pemalang

31
×

KPK Dalami Pemerasan Polisi terhadap Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini

KPK Dalami Pemerasan Polisi terhadap Bupati Pemalang

KPK Dalami Pemerasan Polisi terhadap Bupati Pemalang

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret anggota Polri aktif sekaligus staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Setya Budi Dias sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026). Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

“Tentu penyidik kemudian butuh untuk melakukan pendalaman lagi berkaitan dengan dugaan praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang bersangkutan kepada Bupati Pemalang,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain memeriksa Setya Budi Dias, penyidik juga akan menggali keterangan dari tersangka lain maupun sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut bertujuan mengungkap dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap perangkat daerah dan sejumlah pihak swasta.

“Dan juga saksi-saksi lain baik dari klaster dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang kepada para pihak swasta dan juga pihak jajaran perangkat daerah,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026). Keempatnya ialah Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris atau Gus Haris, serta Lilik Budi Suprianto yang merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Anom Widiyantoro bersama Mohamad Haris diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah dan rekanan swasta. Dana tersebut disebut dikumpulkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Menurut hasil penyidikan sementara, total uang yang berhasil dihimpun melalui Gus Haris mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Ahmad Taufik Husein.

KPK juga menemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil pengumpulan tersebut digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi melalui oknum di lingkungan KPK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gus Haris kemudian bertemu dengan adik iparnya, Harun, yang memperkenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias yang bekerja sebagai staf administrasi KPK.

Penyidik mengungkapkan bahwa pertemuan antara Anom Widiyantoro, Gus Haris, dan Lilik berlangsung sebanyak tiga kali di restoran yang berada di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam rangkaian pertemuan itu, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan dalih mengurus perkara di KPK.

“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” jelas Ahmad Taufik Husein.

Pada pertemuan berikutnya, setelah Anom dan Gus Haris diyakinkan mengenai kemampuan Lilik dalam mengurus perkara tersebut, keduanya menyetujui penyediaan dana sesuai permintaan.

Dari uang yang berhasil dikumpulkan, Gus Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Sementara itu, penyidik masih menelusuri keberadaan sisa dana yang belum diketahui penggunaannya.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tutur Ahmad Taufik Husein.

“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” sambungnya.

Keempat tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *