Scroll untuk baca artikel
Hukum

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat

152
×

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat

Sebarkan artikel ini

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat

Kasus Dokter Icha, Keluarga Tantang Sumpah Adat (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Megasuara.com – Jakarta, Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang dikenal sebagai Dokter Icha meminta agar penanganan perkara dugaan intimidasi terhadap korban tidak hanya diselesaikan melalui proses hukum negara, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Paman almarhumah, Fabianus Banase, menegaskan bahwa keluarganya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung. Namun, menurutnya, penyelesaian secara adat juga penting sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Karena itu, keluarga secara terbuka menantang empat orang yang telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) agar bersedia mengikuti sumpah adat.

Empat orang yang dimaksud ialah tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang dokter hewan dari Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

“Ketiga anggota DPRD itu pernah keluar masuk rumah adat ketika maju sebagai calon legislatif. Karena itu kami meminta mereka berani mengikuti sumpah adat,” ujar Fabianus, Minggu (5/7/2026).

Fabianus menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah berniat menghambat jalannya proses hukum. Sebaliknya, mereka memilih menunggu seluruh tahapan pemeriksaan yang kini dilakukan oleh berbagai lembaga.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Kami juga menunggu sidang Badan Kehormatan DPRD TTU, hasil pemeriksaan dari Kemendagri, Komnas HAM, hingga lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak. Semua proses itu kami hormati,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa keluarga telah menerima hasil investigasi dari Kementerian Kesehatan. Sementara itu, hasil pendalaman dari Kementerian Dalam Negeri masih dinantikan. Selain itu, laporan yang disampaikan kepada Komnas HAM dan lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak juga masih berproses.

Di tengah berlangsungnya berbagai tahapan tersebut, Fabianus mengaku kecewa karena muncul narasi baru yang mengaitkan kematian Dokter Icha dengan persoalan asmara.

“Mereka sekarang membangun alibi baru. Seolah-olah ada dua persoalan yang berbeda, yaitu soal asmara dan persoalan lainnya. Padahal dugaan intimidasi yang kami sampaikan justru mereka bantah. Kami melihat ini sebagai upaya menggiring opini publik,” tegasnya.

Menurut Fabianus, apabila benar ada pihak yang meyakini korban memiliki persoalan asmara sebelum meninggal dunia, maka pihak tersebut harus berani mengungkap identitas pria yang dimaksud beserta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada laki-laki yang disebut-sebut itu, silakan sebutkan namanya. Jangan hanya menyampaikan dugaan tanpa bukti. Kami juga ingin tahu siapa yang dimaksud. Kalau memang benar, kami siap menghadirkannya,” katanya.

Fabianus kembali menegaskan bahwa keluarga akan tetap fokus mengawal dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha saat menjalankan tugas sebagai dokter.

“Kami hanya ingin proses hukum terhadap dugaan intimidasi terhadap anak kami berjalan dengan baik. Jangan ada lagi opini yang tidak memiliki dasar,” ujarnya.

Selain meminta proses hukum terus berjalan, keluarga juga berharap penyelesaian melalui mekanisme adat dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

Fabianus mengatakan bahwa keluarga mendukung filosofi “tiga batu tungku” yang selama ini disampaikan Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo. Filosofi tersebut menempatkan pemerintah, gereja, dan para tetua adat sebagai tiga pilar utama kehidupan masyarakat TTU.

“Karena itu kami meminta Bupati TTU mengumpulkan seluruh tua adat dari berbagai swapraja agar sumpah adat bisa dilaksanakan bersama. Proses hukum tetap berjalan, tetapi mekanisme adat juga harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral di hadapan leluhur, pemerintah, gereja, dan masyarakat adat,” ucap Fabianus.

Ia menilai sumpah adat memiliki makna yang sangat sakral karena menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada leluhur, alam, pemerintah, gereja, dan para tetua adat.

“Kami menantang tiga anggota DPRD TTU bersama satu ASN dokter hewan untuk hadir mengikuti sumpah adat. Kami berharap Bupati TTU dapat memfasilitasi pelaksanaannya,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyatakan Pemerintah Kabupaten TTU siap memberikan fasilitasi apabila seluruh pihak yang berkepentingan telah mencapai kesepakatan.

“Kalau memang diperlukan, pemerintah daerah siap memfasilitasi pelaksanaan sumpah adat itu,” ujar Yosep.

Meski demikian, Yosep menegaskan bahwa mekanisme adat tidak boleh mengganggu proses hukum pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Kami menghormati adat yang hidup di masyarakat. Namun, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, keluarga Dokter Icha secara resmi melaporkan empat orang ke Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). Mereka diduga melakukan intimidasi psikologis terhadap korban sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Empat orang yang dilaporkan terdiri atas Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDI Perjuangan, serta Maria Mathildis Sau yang berprofesi sebagai dokter hewan.

Menurut laporan keluarga, keempat terlapor diduga secara bergantian melontarkan pernyataan yang memberi tekanan kepada Dokter Icha ketika korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, pada 13 Juni 2026.

Keluarga meyakini rangkaian ucapan tersebut memperburuk kondisi psikologis korban hingga menyebabkan trauma berat.

Setelah peristiwa itu, Dokter Icha sempat menjalani perawatan di RS Leona sebelum dirujuk ke Kupang untuk memperoleh penanganan kesehatan jiwa.

Pada 24 Juni 2026, korban menjalani terapi intensif di Klinik Utama Jiwa Dewanta Mental Healthcare Kupang. Tim dokter kemudian mendiagnosis korban mengalami depresi berat tanpa gejala psikotik.

Dua hari berselang, tepat pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di rumah orang tuanya di kawasan RSS Baumata, Kabupaten Kupang.

Kasus tersebut kini ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan dugaan intimidasi yang diduga berkaitan dengan kematian korban. Selain itu, penyidik Satreskrim Polres TTU juga telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Dokter Icha mengakhiri hidupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *