Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Eks Jampidsus Gugat, Kejagung-Polri Siap

49
×

Eks Jampidsus Gugat, Kejagung-Polri Siap

Sebarkan artikel ini

Eks Jampidsus Gugat, Kejagung-Polri Siap

Eks Jampidsus Gugat, Kejagung-Polri Siap

Megasora.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka hingga penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang telah diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, Kejagung menghormati langkah hukum yang akan ditempuh pihak Febrie.

“Silakan itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau ajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8).

Anang juga memastikan penyidik akan memaparkan seluruh dasar hukum serta alat bukti yang menjadi landasan dalam proses penyidikan, termasuk asal-usul kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah milik Febrie di kawasan Sentul.

Menurutnya, seluruh tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga proses penetapan perkara, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.

“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” ujar Anang.

Senada dengan Kejagung, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan institusinya telah menyiapkan seluruh langkah hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh pihak Febrie.

“Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri terkait penanganan perkara yang menjerat kliennya.

Pengacara Febri Diansyah menjelaskan bahwa permohonan pertama menyasar penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sementara permohonan kedua mempersoalkan tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipidkor Polri.

“Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor,” ujar Febri Diansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *