Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Daftar SP3 KPK: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

66
×

Daftar SP3 KPK: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

Sebarkan artikel ini

Daftar SP3 KPK: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

Daftar SP3 KPK: Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan enam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hingga pertengahan 2026. Dari total tersebut, empat SP3 telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK sepanjang tahun ini, sedangkan dua lainnya merupakan SP3 yang diterbitkan pada 2025, tetapi penyampaiannya kepada Dewas baru dilakukan pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan penerbitan SP3 dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tersangka meninggal dunia atau ketika proses penyidikan kehilangan dasar hukum setelah permohonan praperadilan dikabulkan oleh pengadilan.

“Dua SP3 ini baru dilaporkan kepada Dewas KPK di periode 2026,” ujar Achmad Taufik kepada wartawan, Senin (3/8).

Enam perkara yang berujung pada penerbitan SP3 tersebut melibatkan sejumlah nama. Mereka terdiri atas mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang meninggal dunia pada 2026, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang wafat pada 2025, serta mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang meninggal pada 2024.

Selain perkara yang berhenti karena tersangkanya meninggal dunia, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar setelah permohonan praperadilannya dikabulkan. Keputusan serupa berlaku bagi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi yang mengajukan praperadilan dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penghentian penyidikan merupakan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan penyidik apabila memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketika tersangka telah meninggal dunia.

“Seperti Pak Siman Bahar, kemudian Pak Kusnadi, kemudian ada Pak Budi Sarwono itu kan tersangka-tersangka yang kemudian meninggal dunia,” kata Budi.

Budi menjelaskan, untuk perkara yang gugur melalui putusan praperadilan, KPK tetap melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil putusan pengadilan. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tetap menerbitkan SP3 karena status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan putusan hakim.

“Ketika praperadilan itu apa namanya permohonan dari pihak tersangka Pak Indra Iskandar gitu ya dikabulkan bahwa ada formil yang mungkin tidak lengkap gitu ya dalam proses penyidikan artinya kan kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” jelasnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK mencatat telah menerima 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan dari KPK selama semester pertama 2026. Laporan tersebut mencakup berbagai tindakan penyidikan, mulai dari penyadapan, penggeledahan, penyitaan hingga penerbitan SP3.

Berdasarkan data Dewas, seluruh pemberitahuan penyadapan sebanyak 762 laporan telah disampaikan sesuai tenggat waktu. Namun, masih terdapat keterlambatan pada pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3. Dari 232 pemberitahuan penggeledahan, sebanyak 152 disampaikan tepat waktu, sedangkan 80 lainnya terlambat. Untuk penyitaan, terdapat 1.093 pemberitahuan, terdiri atas 893 yang tepat waktu dan 200 yang terlambat. Adapun dari enam pemberitahuan SP3, empat dilaporkan sesuai ketentuan, sementara dua lainnya melewati batas waktu penyampaian.

Menanggapi temuan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Benny Mamoto meminta jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan disiplin administrasi dalam menyampaikan pemberitahuan setiap tindakan penindakan. Ia menilai kepatuhan terhadap tenggat waktu menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum.

“Dewas KPK memberikan catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *