Megasora.com – Jakarta, Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami tekanan sepanjang perdagangan pekan ini. Dalam periode Senin (24/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026), harga emas tercatat turun sekitar 2,9 persen atau setara dengan Rp80.000 per gram.
Mengacu pada data yang tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam, Minggu (30/8/2026), harga emas sempat menunjukkan tren positif pada awal pekan. Pada Senin (24/8), harga emas berada di level Rp2.750.000 per gram, naik dibandingkan posisi pada akhir perdagangan pekan sebelumnya.
Kenaikan berlanjut pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, harga emas Antam kembali menguat hingga menyentuh Rp2.768.000 per gram. Level tersebut sekaligus menjadi harga tertinggi emas sepanjang pekan ini.
Namun, penguatan tersebut tidak bertahan lama. Mulai Rabu (26/8/2026), harga emas kembali bergerak turun dan memasuki tren pelemahan hingga akhir pekan.
Pada Rabu, harga emas tercatat kembali ke level Rp2.750.000 per gram. Penurunan kemudian berlanjut pada Kamis dengan harga Rp2.723.000 per gram, sebelum kembali melemah menjadi Rp2.718.000 per gram pada Jumat (28/8/2026).
Tekanan semakin dalam pada Sabtu (29/8/2026). Harga emas Antam turun hingga Rp2.670.000 per gram. Dengan demikian, posisi tersebut menjadi harga terendah yang tercatat sepanjang perdagangan emas Antam pada pekan ini.
Jika dibandingkan dengan harga pada awal pekan, harga emas pada Sabtu telah berkurang Rp80.000 per gram. Penurunan tersebut setara sekitar 2,9 persen dari posisi Rp2.750.000 per gram pada Senin.
Pergerakan negatif juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada awal pekan, harga buyback berada di level Rp2.610.000 per gram.
Memasuki akhir pekan, harga buyback terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp2.523.000 per gram pada Sabtu. Artinya, harga buyback turun sekitar Rp87.000 per gram dibandingkan posisi pada awal pekan.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan Antam ketika konsumen ingin menjual kembali emas batangan yang dimilikinya kepada perusahaan. Besaran tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor ketika menghitung potensi keuntungan dari investasi emas.
Selain memperhatikan harga jual dan buyback, masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, transaksi pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif PPh 22 tersebut mencapai 0,9 persen dari nilai pembelian. Namun, konsumen dapat memperoleh tarif pajak yang lebih rendah apabila memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya,” demikian ketentuan yang tercantum dalam informasi transaksi emas tersebut.
Pergerakan harga emas Antam sepanjang pekan ini menunjukkan perubahan yang cukup signifikan. Harga sempat mencapai titik tertinggi pada Selasa, tetapi kemudian kehilangan momentum dan terus melemah selama empat hari perdagangan berikutnya.
Berikut rincian pergerakan harga emas Antam selama periode 24-29 Agustus 2026:
- Senin, 24 Agustus 2026: Rp2.750.000 per gram
- Selasa, 25 Agustus 2026: Rp2.768.000 per gram
- Rabu, 26 Agustus 2026: Rp2.750.000 per gram
- Kamis, 27 Agustus 2026: Rp2.723.000 per gram
- Jumat, 28 Agustus 2026: Rp2.718.000 per gram
- Sabtu, 29 Agustus 2026: Rp2.670.000 per gram
Dengan perkembangan tersebut, harga emas Antam menutup perdagangan pekan ini pada level Rp2.670.000 per gram. Sementara itu, harga buyback berada di posisi Rp2.523.000 per gram.
Pelemahan sepanjang pekan menjadi perhatian bagi pemilik maupun calon investor emas. Investor perlu mencermati perkembangan harga secara berkala serta memperhitungkan selisih antara harga pembelian dan harga buyback sebelum mengambil keputusan transaksi.













