Megasora.com – Jakarta, Pemohon uji materi perkara Nomor 294/PUU-XXIV/2026, Aris Armunanto, meminta pemerintah mengutamakan penguatan pendanaan pendidikan tinggi dan peningkatan kesejahteraan dosen daripada membangun perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia (URI).
Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 11 Agustus 2026. Aris mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, terutama ketentuan Pasal 83 ayat (1).
Dalam persidangan, Aris melalui kuasa hukumnya, Muhammad Hafidz, menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait penyelenggaraan pendidikan nasional.
Menurut Hafidz, Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi belum secara tegas mengharuskan pemerintah membangun sistem pendanaan pendidikan tinggi yang mampu menjamin keberlangsungan seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.
Kondisi tersebut, kata dia, turut berdampak pada perguruan tinggi swasta yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk memenuhi berbagai kebutuhan akademik, termasuk pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan dosen.
Aris sendiri tercatat sebagai dosen di Politeknik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) sejak 2015. Pengalaman tersebut menjadi salah satu dasar pemohon dalam menggambarkan persoalan pendanaan yang dihadapi dosen di perguruan tinggi swasta.
Hafidz menjelaskan, kewajiban pemerintah dalam membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi tidak berarti negara harus memberikan perlakuan yang sama persis kepada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya sistem pembiayaan yang adil, terukur, proporsional, dan terbuka sehingga setiap perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi pendidikan sesuai perannya dalam sistem pendidikan nasional.
“Dengan demikian, kewajiban pemerintah untuk menjamin tersedianya sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bukanlah kewajiban yang bertujuan menyamakan perlakuan antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dalam segala hal,” ujar Hafidz dalam persidangan.
Ia kemudian membandingkan kebutuhan penguatan sistem pendidikan tinggi dengan rencana pembangunan perguruan tinggi baru. Menurutnya, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu memastikan sistem pendanaan yang tersedia mampu memperkuat kualitas pendidikan dan mendukung keberlangsungan kegiatan akademik.
“Ketimbang membuat perguruan tinggi baru seperti Universitas Republik Indonesia, lebih baik negara membangun sistem pendanaan yang dapat memperkuat kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, serta menjamin bahwa hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu sebagaimana dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan secara lebih efektif,” kata Hafidz.
Dosen Kesulitan Mendapat Dana Penelitian
Dalam persidangan tersebut, Hafidz juga memaparkan dampak keterbatasan pendanaan terhadap aktivitas akademik dosen. Ia menilai Pasal 83 ayat (1) UU Pendidikan Tinggi belum memberikan kepastian mengenai kewajiban pemerintah untuk membangun kebijakan pembiayaan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi secara menyeluruh.
Menurut Hafidz, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perguruan tinggi negeri. Perguruan tinggi swasta juga menjadi bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional sehingga membutuhkan dukungan kebijakan pendanaan yang memadai.
Keterbatasan anggaran, lanjut dia, dapat menghambat berbagai aktivitas penelitian yang menjadi bagian penting dari tugas akademik dosen. Kondisi itu juga dapat memengaruhi kemampuan perguruan tinggi dalam meningkatkan mutu pendidikan dan menghasilkan inovasi.
“Akibat tidak adanya jaminan tersebut, banyak perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi swasta mengalami keterbatasan anggaran untuk mendukung kegiatan penelitian seorang dosen. Keterbatasan tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan Pemohon dalam menjalankan fungsi akademiknya,” ujar Hafidz.
Ia mengatakan keterbatasan pembiayaan membuat pemohon menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan kegiatan akademik. Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan pencarian dana penelitian, publikasi hasil riset, keikutsertaan dalam konferensi, pengembangan inovasi, hingga peningkatan kompetensi melalui kolaborasi penelitian.
“Pemohon mengalami kesulitan memperoleh dana penelitian, membiayai publikasi ilmiah, mengikuti konferensi akademik, mengembangkan inovasi maupun meningkatkan kapasitas keilmuan melalui kerja sama penelitian nasional dan internasional,” katanya.
Hafidz menilai terbatasnya kesempatan dosen untuk melakukan penelitian dan menghasilkan karya inovatif pada akhirnya dapat memengaruhi kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat. Sebab, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan gagasan dan solusi berbasis keilmuan untuk menjawab berbagai persoalan publik.
Menurut dia, peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak cukup hanya melalui pembangunan institusi baru. Pemerintah juga perlu memperhatikan kapasitas perguruan tinggi yang telah menjalankan fungsi pendidikan serta memastikan dosen memperoleh dukungan yang memadai untuk menjalankan tugas akademiknya.
Pemohon Soroti Belum Adanya Sistem Pendanaan Terintegrasi
Hafidz menegaskan, persoalan yang disampaikan Aris tidak sekadar menggambarkan masalah finansial yang dialami sejumlah perguruan tinggi swasta. Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan masih adanya kebutuhan untuk memperkuat kebijakan pendanaan pendidikan tinggi secara nasional.
Ia berpandangan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan secara berkelanjutan. Dukungan tersebut, kata dia, perlu mencakup aspek pembiayaan pendidikan, penelitian, pengembangan inovasi, serta peningkatan kapasitas tenaga pengajar.
Hafidz juga menekankan bahwa pemohon tidak meminta pemerintah menanggung seluruh biaya operasional perguruan tinggi swasta. Permohonan tersebut lebih diarahkan pada pembentukan sistem kebijakan pendanaan yang mampu memberikan dukungan secara proporsional kepada seluruh penyelenggara pendidikan tinggi.
“Oleh karena itu, yang dipersoalkan dalam Permohonan ini bukanlah agar negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, yang Pemohon persoalkan adalah belum adanya kewajiban konstitusional dalam Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 bagi pemerintah untuk membangun sistem kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang mampu mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai dengan fungsi pelayanan pendidikan yang dijalankan,” tutur Hafidz.
Dengan permohonan tersebut, Aris berharap pemerintah dapat memperkuat kebijakan pendanaan pendidikan tinggi sehingga perguruan tinggi negeri maupun swasta mampu menjalankan fungsi akademiknya secara optimal. Penguatan tersebut juga diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi dosen untuk melakukan penelitian, menghasilkan inovasi, dan meningkatkan kompetensi.
Pemohon menilai keberadaan sistem pendanaan yang lebih kuat akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pendidikan tinggi. Selain membantu perguruan tinggi menjalankan kegiatan akademik, kebijakan tersebut juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dosen dan memperkuat kapasitas riset nasional.
Dalam konteks tersebut, pembangunan Universitas Republik Indonesia dinilai perlu berjalan seiring dengan upaya memperkuat institusi pendidikan tinggi yang sudah ada. Pemerintah dinilai perlu memastikan setiap kebijakan pendidikan tinggi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.











