Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Wamenkop: Manajer Kopdes Masih Disiapkan

66
×

Wamenkop: Manajer Kopdes Masih Disiapkan

Sebarkan artikel ini

Wamenkop: Manajer Kopdes Masih Disiapkan

Wamenkop: Manajer Kopdes Masih Disiapkan

Megasora.com – Jakarta, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menyampaikan bahwa pemerintah belum mulai menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Saat ini, proses penempatan masih berada dalam tahap persiapan, termasuk penyusunan teknis bersama pihak-pihak terkait.

Farida menjelaskan, penempatan manajer KDKMP masih menunggu penugasan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah terus melakukan koordinasi agar proses tersebut dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan koperasi di masing-masing daerah.

“Proses sedang berjalan, menunggu BUMN, Kementerian BUMN yang menugaskan,” ujar Farida seusai menghadiri Seminar Nasional Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa.

Menurut Farida, pemerintah juga tengah menyusun skema penempatan yang mempertimbangkan asal daerah para calon manajer. Skema tersebut bertujuan agar pengelola koperasi dapat bekerja di wilayah yang mereka kenal serta memahami karakteristik masyarakat dan potensi ekonomi setempat.

Pemerintah, lanjut dia, ingin membuka ruang yang lebih besar bagi putra-putri daerah untuk mengelola KDKMP di wilayah masing-masing. Dengan pendekatan tersebut, manajer diharapkan lebih mudah memahami kondisi sosial, budaya, serta potensi usaha yang dapat dikembangkan melalui koperasi.

Farida menilai pengaturan penempatan membutuhkan persiapan yang matang karena pemerintah harus menyesuaikan kebutuhan setiap wilayah dengan kompetensi calon manajer. Pemerintah juga perlu menghindari penempatan yang tidak sesuai dengan asal dan karakteristik daerah para pengelola.

“Ini kan perlu penataan yang cukup signifikan, agar tidak orang Papua ditempatkan di Jakarta. Butuh waktu,” kata Farida.

Selain menyiapkan mekanisme penempatan manajer, pemerintah juga masih menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan operasional KDKMP. Aturan tersebut nantinya memberikan pedoman mengenai berbagai aspek penyelenggaraan koperasi yang menjadi bagian dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Rancangan Perpres tersebut mencakup pengaturan kelembagaan KDKMP sejak tahap pembentukan. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan mengenai pembangunan sarana fisik, seperti gudang, gerai, serta fasilitas pendukung yang menunjang kegiatan usaha koperasi.

Pengelolaan aset dan perizinan juga masuk dalam cakupan aturan tersebut. Selain itu, pemerintah akan mengatur skema pembiayaan agar KDKMP memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan layanan kepada masyarakat.

Aspek sumber daya manusia turut menjadi bagian penting dalam rancangan regulasi tersebut. Pemerintah akan mengatur proses penyediaan SDM, mekanisme penempatan manajer, pengembangan kegiatan usaha, permodalan, hingga koordinasi antara KDKMP dan kementerian maupun lembaga yang berkaitan dengan operasional koperasi.

Pemerintah juga merancang peran KDKMP dalam menyalurkan sejumlah barang bersubsidi kepada masyarakat. Beberapa komoditas yang masuk dalam rencana penugasan tersebut antara lain LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Peran tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi koperasi sebagai salah satu saluran distribusi kebutuhan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. KDKMP nantinya dapat membantu mendekatkan akses masyarakat terhadap barang yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan calon pengelola yang akan mengisi posisi manajer KDKMP. Sebanyak 29.830 calon manajer telah menjalani rangkaian seleksi, pelatihan manajerial, serta sertifikasi kompetensi sebagai bagian dari persiapan sebelum mereka menjalankan tugas.

Pemerintah menjadwalkan para calon manajer tersebut mulai bertugas pada Agustus 2026. Penempatan mereka akan mengikuti kebutuhan koperasi di berbagai wilayah serta skema yang saat ini masih pemerintah matangkan.

Data Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 11 Agustus 2026 menunjukkan bahwa jumlah KDKMP yang telah terbentuk mencapai 83.382 unit. Angka tersebut mencerminkan cakupan program koperasi yang terus berkembang di tingkat desa dan kelurahan.

Meski demikian, belum seluruh KDKMP memiliki fasilitas operasional yang lengkap. Sejumlah koperasi masih membutuhkan pembangunan maupun penyediaan sarana seperti gedung, gudang, gerai, dan fasilitas pendukung agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara optimal.

Berdasarkan data yang sama, sebanyak 20.626 koperasi telah menyelesaikan pembangunan berbagai kelengkapan sarana operasional. Pemerintah masih perlu mempercepat penyediaan fasilitas bagi koperasi lain agar seluruh KDKMP dapat menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya secara maksimal.

Penyiapan manajer, penyelesaian regulasi, serta pembangunan fasilitas menjadi sejumlah tahapan penting sebelum KDKMP menjalankan operasional secara penuh. Pemerintah terus melakukan penataan agar pelaksanaan program tersebut memiliki sistem pengelolaan yang jelas dan mampu menyesuaikan kebutuhan setiap daerah.

Dengan proses persiapan yang berlangsung, pemerintah berharap KDKMP dapat memiliki pengelola yang kompeten sekaligus memahami potensi wilayahnya. Penempatan manajer dari daerah asal juga diharapkan dapat memperkuat hubungan koperasi dengan masyarakat serta mendorong pengembangan usaha berbasis potensi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *