Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Gadungan Sekap Lansia, Gasak Rp300 Juta

83
×

KPK Gadungan Sekap Lansia, Gasak Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

KPK Gadungan Sekap Lansia, Gasak Rp300 Juta

KPK Gadungan Sekap Lansia, Gasak Rp300 Juta

Megasora.com – Jakarta, Polisi membongkar aksi penipuan yang menggunakan modus mengaku sebagai tahanan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi tersebut menyasar seorang warga lanjut usia berinisial ITS (70) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua orang yang mereka tetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni A (38), yang menjalankan peran sebagai tahanan KPK, serta EJ (45), yang bertindak sebagai orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, aparat menangkap kedua tersangka di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Polisi menangkap keduanya pada Selasa, 4 Agustus 2026, atau sehari setelah aksi terhadap korban berlangsung.

“Keduanya ditangkap pada Selasa 4 Agustus 2026 di wilayah Cianjur, Jawa Barat sebagai lokasi pelarian para tersangka. Jadi kurang dari satu kali 24 jam setelah kejadian,” kata Boy saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa (11/8).

Peristiwa itu bermula pada Senin (3/8), ketika A mendatangi apartemen tempat korban tinggal di wilayah Serpong. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi dengan alasan hendak membantu mengurus pencairan aset yang menurut pengakuannya berada dalam penguasaan KPK.

A mengklaim memiliki aset bernilai sekitar Rp3 miliar. Ia menyebut aset tersebut telah disita KPK dan masih dapat dicairkan melalui proses tertentu. Pelaku kemudian menawarkan bantuan kepada korban dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya awal untuk mengurus pencairan aset tersebut.

Untuk memperkuat cerita yang dia sampaikan, A tidak beraksi seorang diri. Ia meminta bantuan EJ untuk memainkan peran sebagai petugas KPK. Kehadiran EJ bertujuan membuat korban percaya bahwa proses pencairan aset tersebut memang berkaitan dengan lembaga antikorupsi.

Namun, situasi berubah pada malam hari. Sekitar pukul 22.31 WIB, A diduga mengunci korban dari bagian luar kamar mandi. Setelah memastikan korban tidak dapat keluar, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang dibawa pelaku antara lain tas, telepon seluler, kartu ATM, serta kunci kendaraan. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sudah terjebak untuk membawa barang-barang tersebut sebelum meninggalkan lokasi.

“Memanfaatkan situasi, pada pukul 22.31 WIB tersangka A mengunci korban dari luar kamar mandi serta mengambil barang-barang berharga milik korban berupa tas, gawai, ATM, hingga kunci mobil,” ujar Boy.

Korban tidak tinggal diam setelah menyadari dirinya terkunci. Ia berusaha meminta bantuan dengan berteriak dan memukul pintu kamar mandi. Upaya tersebut berlangsung sekitar satu jam hingga petugas keamanan apartemen mendengar suara korban.

Petugas keamanan kemudian mendatangi unit apartemen dan membantu korban keluar dari kamar mandi. Setelah berhasil keluar, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Kendaraan milik korban juga ikut dibawa oleh pelaku.

Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, penyidik mendapatkan petunjuk mengenai pergerakan pelaku setelah meninggalkan apartemen.

Pelaku diketahui membawa tas milik korban dan satu unit Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi AB 1550 MO. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku sekaligus mencari kendaraan yang mereka bawa.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang polisi taksir mencapai sekitar Rp300 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat Polsek Serpong agar polisi segera melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti. Penyidik juga menelusuri rekaman CCTV serta informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Tempat tersebut diketahui menjadi lokasi persembunyian tersangka A bersama istrinya setelah meninggalkan Tangerang Selatan.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan menangkap A bersama EJ. Penangkapan itu berlangsung kurang dari 24 jam sejak aksi penipuan dan perampasan terhadap korban terjadi.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mencari kendaraan korban yang sebelumnya mereka bawa kabur. Petugas akhirnya menemukan Toyota Fortuner tersebut di sebuah apartemen di kawasan Karawaci, Kota Tangerang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aksi tersebut sebagai barang bukti. Salah satunya berupa rompi yang menyerupai pakaian tahanan KPK yang pelaku gunakan untuk mendukung penyamaran.

Boy menjelaskan, kedua tersangka sengaja membangun cerita seolah-olah A pernah menjadi tahanan KPK dan memiliki aset dalam jumlah besar. A kemudian menggunakan cerita tersebut untuk menarik kepercayaan korban dan menawarkan bantuan dalam proses pencairan aset.

Dalam menjalankan rencana itu, A mengaku mempunyai aset sekitar Rp3 miliar yang telah KPK sita. Ia lalu mengatakan kepada korban bahwa aset tersebut masih dapat keluar melalui proses pengurusan tertentu.

Korban kemudian diminta menyiapkan dana sebagai biaya awal. A juga menghadirkan EJ untuk memperkuat kebohongan tersebut dengan berpura-pura menjadi petugas KPK yang mengetahui proses pengurusan aset.

“Pelaku A kemudian menjanjikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun korban diminta menyerahkan dana pengurusan awal. Untuk meyakinkan korban, pelaku A dibantu oleh pelaku EJ, yang berpura-pura menjadi petugas atau anggota KPK,” ujar Boy.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa rompi yang menyerupai pakaian tahanan KPK tersebut bukan atribut resmi lembaga antirasuah. Polisi menduga pelaku sengaja memesan rompi itu melalui jasa penjahit di wilayah Cianjur.

Kedua tersangka membuat rompi tersebut dengan desain yang menyerupai pakaian tahanan KPK. Mereka kemudian memanfaatkan atribut itu sebagai bagian dari skenario untuk membuat korban semakin percaya terhadap identitas palsu yang mereka gunakan.

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan nama lembaga penegak hukum untuk membangun kepercayaan calon korban. Mereka menyusun cerita mengenai aset sitaan bernilai miliaran rupiah, menghadirkan orang yang berperan sebagai pegawai KPK, serta menggunakan atribut menyerupai pakaian tahanan.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan bantuan untuk mencairkan aset, mengurus perkara, atau menjanjikan keuntungan dengan mengatasnamakan lembaga negara. Masyarakat juga perlu memastikan identitas dan informasi melalui saluran resmi sebelum menyerahkan uang maupun data pribadi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat A dan EJ dengan Pasal 447 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP. Kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun sesuai pasal yang polisi sangkakan.

Polisi masih mendalami rangkaian aksi kedua tersangka untuk memastikan apakah mereka pernah menjalankan modus serupa terhadap korban lain. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *