Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Kejagung Dalami TPPU Febrie, Don Ritto Diperiksa

64
×

Kejagung Dalami TPPU Febrie, Don Ritto Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Kejagung Dalami TPPU Febrie, Don Ritto Diperiksa

Kejagung Dalami TPPU Febrie, Don Ritto Diperiksa

Megasora.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Dalam proses tersebut, penyidik kembali memeriksa Don Ritto (DR), yang telah berstatus sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Don Ritto dilakukan oleh penyidik Tim 9 Kejagung pada Kamis (6/8). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Selain memeriksa Don Ritto, penyidik juga meminta keterangan dari delapan saksi yang berasal dari kalangan swasta. Empat saksi menjalani pemeriksaan di Bandung, sedangkan empat lainnya diperiksa di Kejaksaan Agung.

Anang belum mengungkapkan secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Anang, pemeriksaan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Perkembangan terbaru dalam kasus tersebut juga menyeret dua pihak lainnya. Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) dari pihak swasta dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga terlibat bersama Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pencucian uang itu.

Ketua Tim 9 yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *