Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Temuan Sin$8.500 Seret Kakanim Jaksel ke KPK

41
×

Temuan Sin$8.500 Seret Kakanim Jaksel ke KPK

Sebarkan artikel ini

Temuan Sin$8.500 Seret Kakanim Jaksel ke KPK

Temuan Sin$8.500 Seret Kakanim Jaksel ke KPK

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk memberikan penjelasan mengenai temuan uang tunai sebesar Sin$8.500 yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di ruang kerjanya pada Selasa (4/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap asal-usul uang yang diamankan. Menurutnya, penyidik memerlukan keterangan langsung dari pihak yang menguasai ruangan tempat uang tersebut ditemukan.

“Penyitaan uang sejumlah Sin$8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/8).

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berlangsung sepanjang periode 2022 hingga 2026. Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, sebagai salah satu tersangka.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Winarko diharapkan dapat memperjelas status dan asal-usul uang yang ditemukan saat penggeledahan.

“Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut,” ujar Budi.

Penggeledahan pada Selasa (4/8) tidak hanya berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan hubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Bali, termasuk di sebuah kantor biro jasa, dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sama.

Pada 17 hingga 19 Juni 2026, penyidik turut menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari ketiga lokasi tersebut, KPK kembali menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Saat operasi berlangsung, lembaga antirasuah mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri kepada penyidik.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, dana dalam rekening perbankan, aset kripto, hingga sejumlah mata uang asing yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *