Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

68
×

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

Sebarkan artikel ini

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

Megasora.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang kini menjalani proses hukum berinisial DR, WER, dan EL.

“Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4-23 Agustus 2026,” ujar Taufik saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Taufik, tersangka DR yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Direktur Enterprise and Business Service pada sebuah badan usaha milik negara (BUMN) di sektor telekomunikasi selama periode 2017-2019 kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Sementara itu, tersangka WER yang pernah menduduki posisi Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement di BUMN telekomunikasi pada 2012-2020 bersama EL, mantan pegawai perusahaan tersebut yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Perkara ini bermula ketika KPK meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 ke tahap penyidikan pada September 2024. Sejak saat itu, penyidik mulai mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek tersebut.

Rangkaian pemeriksaan saksi dimulai pada 20 Januari 2025. Penyidik memanggil sejumlah individu untuk menggali informasi terkait pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri dugaan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski demikian, pada tahap awal lembaga antirasuah belum membuka identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kepada publik.

Memasuki akhir Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penyidikan perkara tersebut hampir rampung. Saat itu, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkembangan berikutnya disampaikan KPK pada 6 Oktober 2025. Lembaga antirasuah itu mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara untuk periode 2020-2024.

Tersangka tersebut diketahui bernama Elvizar. Saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, ia menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC, Elvizar menduduki jabatan sebagai Direktur Utama perusahaan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *