Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah

100
×

Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah

Sebarkan artikel ini

Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah

Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah

Megasora.com – Jakarta, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Akses kedua perusahaan pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) diblokir untuk mencegah adanya pendaftaran maupun transaksi jamaah baru.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan langkah darurat untuk melindungi jamaah sekaligus menghentikan aktivitas baru dari kedua penyelenggara.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru,” ujar Atty di Jakarta, Kamis.

Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata dilakukan setelah kementerian menerima laporan masyarakat mengenai penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah umrah asal Jember.

Ke-16 jamaah tersebut diketahui telah melunasi biaya perjalanan, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026. Dalam penanganannya, perusahaan juga diduga mengalihkan pengurusan jamaah kepada pihak lain secara sepihak dan meminta tambahan biaya.

Selain persoalan keberangkatan, PT JGroup juga dinilai belum memenuhi komitmen penyelesaian masalah maupun pengembalian dana kepada jamaah. Hal itu diketahui setelah kementerian melakukan klarifikasi terhadap 19 peserta perjalanan umrah.

Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan serupa karena terdapat dua persoalan serius. Salah satunya berkaitan dengan 82 jamaah yang masih berada di Arab Saudi dan mengalami ketidakjelasan mengenai jadwal penerbangan untuk kembali ke Indonesia.

Persoalan lainnya menyangkut 282 jamaah yang berada di Indonesia dan belum diberangkatkan dalam batas waktu 2 x 24 jam. Kondisi tersebut juga dinilai bertentangan dengan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 13 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, PT Annisa Ahmada Travelindo berkewajiban memberangkatkan 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, kewajiban tersebut disebut tidak dijalankan sesuai kesepakatan.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jamaah, baik yang gagal berangkat di tanah air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” tegas Atty.

Kementerian Haji dan Umrah meminta kedua PPIU memberikan pertanggungjawaban secara tertulis dan segera menyelesaikan seluruh hak jamaah yang terdampak.

“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” kata Atty.

Kemenhaj juga menyatakan akan mengawasi proses penyelesaian ganti rugi yang dilakukan kedua perusahaan kepada jamaah. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Calon jamaah disarankan memastikan terlebih dahulu legalitas PPIU serta mengecek status pendaftaran perjalanan melalui SISKOPATUH. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyelenggara yang dipilih memiliki izin dan administrasi yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *