Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Tiket Kereta Balita Digugat ke MK

46
×

Tiket Kereta Balita Digugat ke MK

Sebarkan artikel ini

Tiket Kereta Balita Digugat ke MK

Tiket Kereta Balita Digugat ke MK

Megasora.com – Jakarta, Kebijakan tarif kereta api bagi anak usia di bawah lima tahun (balita) kini menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian karena menilai penerapan tarif penuh bagi anak berusia tiga tahun ke atas bertentangan dengan hak konstitusional anak.

Permohonan judicial review tersebut diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa terhadap Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Melalui permohonan yang didaftarkan pada 23 Juli 2026, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun harus mencakup pembebasan biaya tiket bagi anak berusia 0 hingga 5 tahun.

Menurut pemohon, kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengharuskan anak berusia tiga tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa tidak sejalan dengan bunyi ketentuan dalam undang-undang yang menyebutkan adanya fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun.

Dalam dokumen permohonannya, pemohon menyatakan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusionalnya sebagai orang tua. Ia menilai operator kereta telah memberikan penafsiran sendiri terhadap batas usia anak yang berhak memperoleh fasilitas tanpa biaya.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai tiga tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia tiga tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian bunyi permohonan yang dikutip pada Selasa (28/7/2026).

Pemohon menjelaskan bahwa dirinya merupakan ayah dari seorang anak yang saat ini berusia 2 tahun 9 bulan. Ia bersama keluarganya cukup sering menggunakan layanan kereta api sehingga kebijakan tersebut akan berdampak langsung ketika anaknya memasuki usia tiga tahun dan diwajibkan membeli tiket setiap kali melakukan perjalanan.

Selain mempersoalkan penerapan tarif, pemohon juga menilai norma dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian belum memberikan kepastian hukum. Menurutnya, aturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci makna “fasilitas khusus” maupun batas usia yang dimaksud dengan frasa “anak di bawah lima tahun”. Kondisi itu, kata dia, membuka peluang bagi operator untuk menetapkan kebijakan sendiri yang justru membatasi hak anak.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya.

Pemohon berpendapat bahwa kebijakan yang membebankan tarif dewasa kepada anak berusia tiga hingga kurang dari lima tahun tidak sejalan dengan jaminan konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur perlindungan anak, kepastian hukum, dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Menurutnya, hak anak untuk memperoleh kemudahan melalui pembebasan biaya perjalanan semestinya menjadi bagian dari perlindungan yang diberikan negara.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” kata pemohon.

Sebagai penguat argumentasi, pemohon turut menyertakan perbandingan kebijakan di sejumlah negara. Dalam permohonannya dijelaskan bahwa operator kereta di Inggris menggratiskan perjalanan bagi anak yang belum berusia lima tahun. Sementara itu, di Jepang anak berusia satu tahun hingga sebelum enam tahun juga memperoleh pembebasan tarif dasar dalam kondisi tertentu.

Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonannya. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa fasilitas khusus bagi anak di bawah lima tahun mencakup pemberian tiket gratis. Selain itu, ia menginginkan frasa “anak di bawah lima tahun” ditafsirkan sebagai anak yang berusia sejak lahir hingga genap lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *