Scroll untuk baca artikel
Example floating
BeritaHukumPolitik

KUHP Berlaku Universal, Tapi Ada Tiga Aspek yang Tak Bisa Dibenarkan Dibandingkan Ujar Wamenkum

194
×

KUHP Berlaku Universal, Tapi Ada Tiga Aspek yang Tak Bisa Dibenarkan Dibandingkan Ujar Wamenkum

Sebarkan artikel ini

MEGASUARA.com – Jakarta, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada prinsipnya bersifat universal, namun ada beberapa aspek yang tidak dapat begitu saja dibandingkan antarnegara atau antarwilayah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Eddy menjelaskan bahwa tiga hal tersebut adalah delik politik, penghinaan (defamation), dan kesusilaan, karena setiap negara atau daerah memiliki cara pandang dan interpretasi yang berbeda terhadap isu-isu ini.

Ia menambahkan bahwa penyusunan KUHP di Indonesia bukan perkara mudah, mengingat karakter bangsa yang multi-etnis, multi-agama, dan multi-kultur, sehingga berbagai pasal misalnya tentang perzinahan atau kohabitasi memerlukan pertimbangan nilai sosial yang bervariasi di masyarakat.

Selain itu, Eddy juga menyampaikan tantangan penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara substansi dianggap lebih rumit karena fokusnya adalah mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu.

Pernyataan ini disampaikan saat silaturahmi dan diskusi antara Kemenkumham dengan para pemimpin redaksi di Jakarta, yang juga mengangkat tema lain seperti transformasi digital dan bantuan hukum bagi masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *