Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

PERADI SAI DPC Jakarta Utara Gelar Seminar Hukum Bahas Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional

54
×

PERADI SAI DPC Jakarta Utara Gelar Seminar Hukum Bahas Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional

Sebarkan artikel ini
peradi

MEGASORA.com – JAKARTA, Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Lanjutan Advokat melalui seminar hukum bertajuk “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional”, yang berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 08.00–11.30 WIB, bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan, kompetensi, dan profesionalisme advokat dalam menghadapi perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait perlindungan hak-hak korban tindak pidana melalui mekanisme restitusi dan kompensasi.

Seminar ini dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto, S.H., LL.M., yang turut memberikan Sambutan.

Selain itu, juga hadir Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013, sebagai pembicara utama (keynote speaker).

Adapun narasumber panel dalam kegiatan ini adalah Prof. Dr. Diding Rahmat, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum, dan Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI. Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Diskusi dipandu oleh Dr. Rahajeng Widya, S.E., S.H., M.M., M.H., selaku Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan PERADI SAI Jakarta Utara.

Pembahasan mengenai restitusi dan kompensasi memiliki relevansi penting dalam perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Kedua mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya pemulihan hak korban tindak pidana yang perlu dipahami secara tepat, baik dari aspek pengaturan hukum maupun penerapannya dalam praktik penegakan hukum.

Melalui seminar ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kedudukan restitusi dan kompensasi dalam hukum pidana nasional, termasuk tantangan penerapannya serta peran advokat dalam memperjuangkan perlindungan dan pemulihan hak korban.

Kegiatan Pendidikan Lanjutan Advokat ini sekaligus mencerminkan komitmen PERADI SAI DPC Jakarta Utara untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum serta memperkuat kontribusi profesi advokat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

PERADI SAI DPC Jakarta Utara berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi akademis dan praktis yang konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum dalam merespons perkembangan sistem hukum pidana Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *