Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati

58
×

Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati

Sebarkan artikel ini

Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati

Yusril Bantah Pemerintah Bekukan Rekening Aktivis Pati

Megasora.com – Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya tidak pernah memberikan instruksi untuk membekukan maupun menunda sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Yusril yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengatakan tindakan terhadap rekening tersebut tidak berasal dari perintah satgas yang dia pimpin. Ia juga memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil langkah apa pun terkait rekening tersebut.

Pernyataan itu muncul setelah rekening milik Supriyono yang berada di Bank Mandiri sempat mengalami penundaan transaksi. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung dana hasil penggalangan donasi yang berkaitan dengan rencana aksi AMPB bersama sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8).

Yusril kemudian berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperoleh informasi mengenai alasan dan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono serta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.

“Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (26/8).

Yusril berharap persoalan terkait rekening tersebut dapat segera menemukan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, setiap lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan penundaan sementara terhadap transaksi pada rekening tertentu apabila aparat menemukan indikasi tindak pidana.

Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu dan mekanisme yang jelas. Yusril menyebut kepolisian hanya dapat menunda transaksi dalam jangka waktu paling lama lima hari sebelum menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, Yusril menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri kewenangan lembaga lain dalam menangani perkara yang tengah berjalan. Setiap tindakan, kata dia, harus mengikuti prosedur serta batas kewenangan masing-masing institusi.

“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tegas Yusril.

Sementara itu, Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening Supriyono alias Botok setelah sebelumnya mengalami penundaan transaksi. Pengaktifan tersebut berlangsung setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran terhadap rekening yang menampung dana donasi untuk aksi masyarakat Pati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan informasi dan memperoleh sejumlah fakta hukum dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas donasi tersebut.

“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” kata Iman dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Iman, kepolisian sebelumnya melakukan penundaan transaksi untuk memastikan asal-usul dana yang masuk ke rekening tersebut. Langkah itu sekaligus bertujuan memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan maupun menerima dana donasi.

Pihak Bank Mandiri kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada Supriyono dan pihak-pihak yang terdampak akibat penundaan transaksi rekening tersebut. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan mengatakan bank tetap berkomitmen menjaga kepercayaan para nasabah.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, mohon maaf apabila ada hal yang kurang berkenan,” ujar Riduan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Riduan menjelaskan Bank Mandiri mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono setelah menerima arahan dan permintaan dari Komisi III DPR RI serta jajaran Polda Metro Jaya. Dengan langkah tersebut, rekening kembali dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena rekening tersebut berkaitan dengan pengumpulan donasi untuk mendukung aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Penundaan transaksi kemudian memunculkan pertanyaan mengenai lembaga yang mengambil keputusan serta dasar hukum yang digunakan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum dan kewenangan setiap institusi dalam menangani persoalan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh tindakan aparat berjalan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan adanya penelusuran dari kepolisian dan pengaktifan kembali rekening oleh Bank Mandiri, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat segera selesai secara transparan. Yusril menilai koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tetap menjaga kepastian hukum bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *