Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Konflik Memanas, RI Tekankan Hukum Laut

48
×

Konflik Memanas, RI Tekankan Hukum Laut

Sebarkan artikel ini

Konflik Memanas, RI Tekankan Hukum Laut

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross/ICRC) Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor-Leste menyelenggarakan Diskusi Pakar dalam kerangka Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) dari Global Initiative to Galvanise Political Commitment to International Humanitarian Law (Global IHL Initiative) di Jakarta, Indonesia, pada 5–6 Agustus 2026. /ANTARA/HO-Kemlu RI/aa.

Megasora.com – Jakarta, Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya penerapan hukum internasional yang mengatur perlindungan lingkungan laut selama berlangsungnya konflik bersenjata. Sikap tersebut disampaikan dalam Diskusi Pakar Kelompok Kerja Peperangan Laut (Naval Warfare Workstream) yang merupakan bagian dari Global IHL Initiative, forum yang membahas penguatan penerapan hukum humaniter internasional di wilayah maritim.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI yang diterima di Jakarta, Rabu, kegiatan tersebut berlangsung pada 5–6 Agustus 2026. Kemlu RI menyelenggarakan forum itu bersama Delegasi Regional Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk Indonesia dan Timor-Leste dengan menghadirkan para pakar dari berbagai negara.

Dalam sambutannya, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno menegaskan bahwa ketentuan hukum laut tetap memiliki kekuatan mengikat meskipun terjadi konflik bersenjata. Menurutnya, setiap operasi militer di wilayah laut berpotensi memunculkan dampak yang meluas terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada kawasan pesisir.

“Kerangka hukum laut tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata,” kata Arif Havas Oegroseno.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki karakteristik geografis yang membuat perlindungan lingkungan laut menjadi tantangan tersendiri. Kondisi tersebut berkaitan dengan kewajiban Indonesia untuk tetap membuka jalur pelayaran di alur laut kepulauan sehingga berbagai risiko terhadap ekosistem laut memerlukan perhatian yang lebih serius.

Havas juga mengingatkan pentingnya setiap negara mematuhi prinsip due regard atau kewajiban untuk memperhatikan kepentingan dan kelestarian lingkungan laut ketika melaksanakan aktivitas di wilayah maritim. Menurutnya, kepatuhan terhadap prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan dan perlindungan lingkungan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Ricky Suhendar yang bertindak sebagai co-chair dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kepentingan besar untuk memastikan konflik di laut tidak mengurangi hak-hak negara netral, negara pantai, maupun negara kepulauan.

Ia menambahkan bahwa penerapan hukum internasional harus tetap menjaga keberlakuan aturan mengenai hak navigasi dan pengaturan berbagai zona maritim sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional.

Ricky juga menilai perlunya penyusunan pedoman teknis yang lebih rinci terkait perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda atau dual-use infrastructure. Infrastruktur seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, menurutnya, memiliki peran sipil yang sangat penting namun dapat menjadi sasaran ketika konflik bersenjata terjadi di wilayah laut.

“Perlu pedoman teknis yang lebih jelas mengenai perlakuan terhadap infrastruktur yang memiliki fungsi ganda, seperti kabel bawah laut dan pelabuhan, yang berpotensi menjadi sasaran dalam konflik bersenjata di laut,” ujar Ricky Suhendar.

Selain membahas perlindungan infrastruktur, Ricky juga menekankan bahwa lingkungan laut harus memperoleh perlindungan yang memadai karena menjadi penopang utama kehidupan masyarakat pesisir sekaligus menjadi fondasi penting bagi aktivitas ekonomi maritim Indonesia.

Ia menegaskan seluruh upaya tersebut harus tetap mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982), ketentuan hukum humaniter internasional, serta berbagai perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup agar seluruh instrumen hukum yang berlaku tetap berjalan secara selaras.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia, Martin de Boer, mengingatkan bahwa peperangan di laut memiliki dampak yang jauh melampaui aspek militer. Menurutnya, keberadaan laut sangat berkaitan dengan kehidupan masyarakat di berbagai belahan dunia.

“Peperangan laut tidak boleh dipandang terpisah dari kehidupan sehari-hari,” kata Martin de Boer.

Ia menjelaskan bahwa laut merupakan jalur penting bagi ketahanan pangan dunia, mendukung konektivitas digital melalui jaringan kabel bawah laut, serta menjadi ekosistem yang menopang kehidupan jutaan masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap konflik yang terjadi di kawasan maritim berpotensi membawa dampak luas terhadap sektor kemanusiaan maupun lingkungan.

Forum tersebut diikuti oleh 24 pakar nasional dan internasional. Pertemuan ini menjadi penyelenggaraan kedua di Jakarta setelah diskusi serupa berlangsung pada Mei 2025 sebagai bagian dari rangkaian Global IHL Initiative melalui Naval Warfare Workstream yang diketuai bersama oleh Indonesia dan Mesir.

Melalui penyelenggaraan forum ini, Indonesia bersama ICRC berharap pembahasan teknis yang berlangsung selama dua hari mampu menghasilkan rekomendasi yang bersifat praktis dan dapat diterapkan oleh berbagai negara maupun pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap hukum internasional sekaligus mengurangi dampak peperangan laut terhadap aspek kemanusiaan, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada wilayah pesisir dan laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *