Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa jaringan pelaku judi online kini mengubah strategi dalam menjalankan transaksi keuangan. Mereka memanfaatkan transaksi bernilai kecil yang dilakukan berulang kali untuk mengurangi risiko terdeteksi oleh sistem pengawasan.
“Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi,” ujar Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2026).
Ivan menambahkan, selama enam bulan pertama tahun ini nilai dana yang masuk sebagai deposit perjudian daring mencapai Rp22,05 triliun. Dana tersebut mengalir melalui berbagai instrumen pembayaran, mulai dari rekening perbankan, dompet digital, hingga layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS,” katanya.
PPATK juga menyoroti meningkatnya aktivitas transaksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Piala Dunia 2026. Menurut Ivan, ajang olahraga internasional itu seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat untuk menikmati pertandingan dan menjunjung tinggi nilai sportivitas, bukan dimanfaatkan sebagai media perjudian.
“Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah transaksi yang berhasil teridentifikasi juga menunjukkan perkembangan kemampuan sistem pengawasan yang dimiliki PPATK. Dengan teknologi pemantauan yang semakin kuat, transaksi dalam nominal kecil kini lebih mudah dikenali dibandingkan sebelumnya.
“Di waktu yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” jelas Ivan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025, yakni dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, sementara nilai deposit meningkat sekitar 26 persen.
PPATK menilai kondisi tersebut mencerminkan perubahan pola operasi jaringan judi online yang kini lebih sering memecah transaksi menjadi nominal kecil agar tidak mudah terpantau. Di sisi lain, peningkatan jumlah transaksi yang terdeteksi juga menunjukkan efektivitas sistem pemantauan transaksi keuangan yang semakin optimal.
Ivan menegaskan bahwa para pelaku terus menyesuaikan metode operasinya untuk menghindari pengawasan. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, verifikasi merchant, serta kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting dalam menekan ruang gerak jaringan perjudian daring.
Ia juga menegaskan bahwa QRIS bukan merupakan sumber persoalan dalam praktik judi online. Menurutnya, sistem pembayaran tersebut merupakan fasilitas resmi yang memiliki peran besar dalam mendukung transaksi digital masyarakat maupun pelaku usaha.
“QRIS adalah sarana pembayaran yang sah dan memiliki peran penting dalam mendukung transaksi digital serta kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk UMKM,” ujar Ivan.
“Persoalannya terletak pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online,” tegasnya.











