Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Polisi Usut Pidana Penebangan 10 Pohon di Bandung

50
×

Polisi Usut Pidana Penebangan 10 Pohon di Bandung

Sebarkan artikel ini

Polisi Usut Pidana Penebangan 10 Pohon di Bandung

Terduga Pelaku Mutilasi Depok Dibekuk

Megasora.com – Jakarta, Kepolisian mulai mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon yang diduga berkaitan dengan pembangunan lapangan padel di kawasan Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari ya, dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana,” kata Anton di Polrestabes Bandung, Selasa (4/8).

Hingga kini, Polrestabes Bandung belum menerima laporan resmi dari pihak yang dianggap sebagai pemilik atau pengelola pohon, yakni Pemerintah Kota Bandung. Meski demikian, komunikasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Anton menjelaskan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan Pemkot Bandung sebelum menentukan tindak lanjut penyelidikan.

“Kita belum terima laporan resmi dari korban, ya dari yang memiliki pohon tersebut, atau mungkin dari Pemkot ya. Nanti kita akan berdiskusi juga sama Pemkot ya untuk mengambil langkah-langkah yang selanjutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penebangan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih jika pohon tersebut merupakan aset milik pemerintah atau pihak lain. Menurutnya, pelaku dapat dikenai ketentuan hukum apabila terbukti melakukan penebangan tanpa hak.

“Siapa pun tidak boleh kalau melakukan penebangan terkait pohon yang bukan miliknya. Ya karena itu masuk ke pasal perusakan ya jika memang dilakukan penebangan pohon seperti itu,” kata Anton.

Kasus ini mencuat setelah sekitar 10 pohon yang berada di sepanjang trotoar Jalan LLRE Martadinata diketahui telah ditebang. Lokasi penebangan berada di depan bangunan Six Nine Padel.

Di lokasi kejadian, bekas batang pohon terlihat telah dicor dan ditutup dengan tanaman berukuran lebih kecil. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya untuk menyamarkan bekas penebangan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengecam tindakan tersebut dan memastikan pemerintah akan membawa kasus itu ke jalur hukum. Ia mengaku telah memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penebangan pohon tersebut.

“Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima pada Jumat (31/7).

Pemerintah Kota Bandung bersama kepolisian kini terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *