Megasora.com – Jakarta, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7) malam. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim penyidik melaksanakan penggeledahan selama kurang lebih tiga jam.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ujar Anang dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu.
Selama proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Meski demikian, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita. Penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan guna melengkapi alat bukti serta memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Anang menegaskan bahwa penyidikan akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan keterbukaan.
“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus serta Nurman Herin yang berasal dari unsur swasta.
Penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik baru itu dikeluarkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia.
Barang bukti yang diserahkan meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Selain menerbitkan sprindik terbaru untuk perkara dugaan TPPU, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 diterbitkan untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI. Selanjutnya, Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik atau blackout. Sementara itu, Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.













