Scroll untuk baca artikel
Hukum

RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Polemik: Efektivitas Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

225
×

RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Polemik: Efektivitas Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
KPK Siap Awasi Penanganan Kasus Febrie

Megasuara.com – Jakarta, Diskusi publik dan politik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memanas di Gedung DPR RI, Senayan. Upaya penyusunan aturan yang memungkinkan negara merampas harta kekayaan pelaku korupsi terus mendapatkan sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat dan pengamat hukum.

Komisi III DPR RI baru-baru ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR untuk mendalami naskah akademik RUU Perampasan Aset serta hubungannya dengan RUU Hukum Acara Perdata. Langkah ini dinilai pemerintah dan sebagian publik sebagai bentuk komitmen awal dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi.

Namun, kritik keras juga muncul di ruang publik. Banyak netizen dan aktivis antikorupsi menilai pembahasan di DPR masih lamban dan jauh dari harapan. “RUU ini memiliki potensi besar, tetapi jika hanya menjadi dokumen akademik, maka rakyat akan kehilangan momentum untuk menindak koruptor secara efektif,” ujar seorang pengamat politik kepada media ini.

Strategi Baru Atau Pintu Keluar bagi Koruptor?

Salah satu tujuan utama RUU Perampasan Aset adalah menjadikan penyitaan kekayaan pelaku korupsi sebagai bagian dari proses hukum yang bukan hanya berfokus pada pidana tubuh, tetapi juga pada kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Pendekatan ini dikenal sebagai mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, di mana negara mengejar harta yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya bahkan jika pemiliknya sudah meninggal dunia.

Pendukung RUU menyatakan bahwa jika aset hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat misalnya membiayai fasilitas pendidikan atau infrastruktur ini akan memberikan dampak nyata ketimbang sekadar vonis penjara. Dukungan ini juga melihat adanya contoh kebijakan serupa di negara lain seperti Inggris yang memiliki mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO).

Kritik: Efektifkah Menyasar Harta, Bukan Hanya Hukuman Penjara?

Meski banyak pihak melihat positif mekanisme perampasan aset, tidak sedikit pula yang mempertanyakan efektivitasnya dalam praktik. Beberapa kritikus menilai bahwa tanpa penegakan yang jelas dan transparan, aturan ini berpotensi disalahgunakan atau justru memperpanjang proses hukum yang kompleks. Kritik juga mencakup kekhawatiran terkait hak ahli waris jika harta yang disita merupakan aset campuran antara harta pribadi dan hasil korupsi.

Sementara itu, tokoh masyarakat juga menyerukan agar DPR segera menunjukkan keberanian politiknya dalam mengetok palu untuk RUU tersebut atau menghadapi kekecewaan publik yang semakin hari semakin vokal atas lambannya proses legislasi antikorupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *