Megasora.com – Jakarta, Viralnya unggahan seorang kreator konten yang merekam seorang usher atau SPG di ajang GIIAS 2026 tanpa persetujuan memicu kritik luas di media sosial. Konten yang diberi judul “cara mendekati cewek” itu dinilai melanggar privasi karena menjadikan petugas pameran sebagai objek video tanpa izin.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai tindakan merekam seseorang secara diam-diam lalu menyebarluaskannya untuk kepentingan konten digital tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi etika maupun hukum.
“Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurut Habiburokhman, penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS harus memberikan rasa aman kepada seluruh pengunjung maupun pekerja yang menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa usher dan SPG berhak memperoleh perlindungan dari tindakan yang berpotensi merendahkan martabat atau melanggar hak privasi mereka.
“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.
Ia menjelaskan, korban yang wajah atau potret dirinya direkam dan dipublikasikan tanpa persetujuan memiliki dasar hukum untuk menempuh jalur hukum. Salah satu payung hukum yang dapat digunakan ialah Undang-Undang Hak Cipta, terutama ketentuan mengenai penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin.
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta,” ungkapnya.
Selain itu, Habiburokhman menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dapat diterapkan apabila rekaman tersebut mengandung unsur pelecehan, eksploitasi tubuh, atau bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
“Korban juga memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku melalui Pasal 12 dan Pasal 115 yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, Pasal 12 UU TPKS mengatur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik apabila perekaman memuat unsur pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh tanpa persetujuan,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat menjadi dasar hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hak privasi atau kehormatan seseorang di ruang digital akibat penyebaran konten tersebut.
Habiburokhman kemudian mendorong korban maupun pihak manajemen atau agensi yang menaungi usher tersebut agar segera melaporkan kasus itu kepada kepolisian. Ia menyarankan laporan disampaikan ke Polres Tangerang Selatan karena wilayah tersebut menjadi lokasi penyelenggaraan GIIAS.
“Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI akan mengawasi proses penegakan hukum apabila laporan resmi telah diterima aparat. Pengawasan tersebut dilakukan agar penanganan perkara berlangsung secara profesional sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang memanfaatkan orang lain sebagai objek konten tanpa persetujuan.
“Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten,” tutup Habiburokhman.













