Megasora.com – Jakarta, Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan anggota Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bripka Yasir Mukhtadi Lubis. Putusan tersebut membuat penetapan status tersangka terhadap Yasir dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dinyatakan tidak sah sehingga gugur demi hukum.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2026/PN Rap. Dalam perkara tersebut, Bripka Yasir bertindak sebagai pemohon, sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menjadi pihak termohon.
Hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu saat membacakan putusan pada Selasa (4/8) menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan tidak dapat diterima. Selanjutnya, majelis mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta dengan seluruh surat dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”
Hakim menilai penetapan Yasir sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan program fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam putusan yang sama, hakim juga menyatakan, “Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 atas nama Yasir Mukhtadi Lubis yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Victoris Parlaungan Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada 12 Desember 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum.”
Tidak hanya penetapan tersangka, hakim juga membatalkan tindakan penahanan terhadap Yasir. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Rantauprapat memerintahkan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera membebaskan Yasir dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak Yasir, termasuk kedudukan, harkat, martabat, serta nama baiknya seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan, “Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan.”
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan telah menjalankan seluruh perintah yang tercantum dalam amar putusan.
“Intinya kita hormati putusan tersebut, kita sudah juga laksanakan apa yang dari isi putusan,” ujar Oloan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/8) malam.
Meski telah melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan masih mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih mempelajari isi putusan dan secara berjenjang akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah berikutnya dalam proses penyidikan,” kata Oloan.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Yasir kali ini merupakan upaya hukum yang keempat. Tiga permohonan sebelumnya seluruhnya berakhir dengan penolakan dari pengadilan.
“Tersangka sudah empat kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Jadi di Pengadilan Negeri Rantauprapat sekali ditolak, di Pengadilan Negeri Medan dua kali ditolak dan ini yang keempat kali di Pengadilan Negeri Rantauprapat dikabulkan,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Yasir bermula dari penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran pada program rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar panti serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,9 miliar untuk pelaksanaan program tersebut.
Namun, hasil audit akuntan publik menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar atau hampir separuh dari total anggaran yang dialokasikan.
“Namun berdasarkan hasil audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,9 miliar atau hampir setengah dari total anggaran yang digelontorkan,” ujar Oloan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas N selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB sebagai wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, Yasir Mukhtadi Lubis (YML), PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan GGRS yang merupakan staf honorer.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang sempat menjalani penahanan. Sementara satu tersangka lainnya, GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026.
Menurut penyidik, pelaksanaan program bansos itu mengandung berbagai penyimpangan, antara lain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, data penerima bantuan yang tidak valid, kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang.
Oloan menjelaskan, Yasir diduga berperan dalam menentukan penyedia barang yang terlibat dalam proyek pengadaan bantuan sosial. Selain itu, ia juga diduga ikut mengawal proses pengadaan, distribusi barang, hingga pencairan pembayaran kepada penyedia.
“Jadi peran anggota polisi ini memilih rekanannya melalui salah satu tersangka yang lain. Yang kedua pengadaan bantuan itu berupa sembako-sembako beras, minyak, gula, telur di mark-up. Jadi perannya mulai dari pengadaan, penyediaan bahan, sampai menerima pembayaran. YML ini kan menantu mantan bupati, jadi gampang dia aksesnya masuk ke dinas-dinas itu,” ujar Oloan.
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













