Scroll untuk baca artikel
Example floating
Hukum

Surpres Calon Kepala Bursa Komoditas Masuk DPR

42
×

Surpres Calon Kepala Bursa Komoditas Masuk DPR

Sebarkan artikel ini

Surpres Calon Kepala Bursa Komoditas Masuk DPR

Surpres Calon Kepala Bursa Komoditas Masuk DPR

Megasora.com – Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dasco menyampaikan informasi tersebut saat memimpin Rapat Paripurna Ke-2 DPR RI Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Surpres tersebut tercatat dengan nomor R-38 dan tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dasco menjelaskan bahwa surat dari Presiden memuat usulan calon untuk menduduki posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.

“Tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Dasco ketika membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna.

Namun, Dasco belum menyebutkan sosok yang Presiden ajukan untuk mengisi posisi strategis tersebut. DPR akan menjalankan proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku setelah menerima surat resmi dari Presiden.

Selain Surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Dasco juga menyampaikan sejumlah surat Presiden lainnya yang DPR terima.

Salah satunya, Surpres Nomor R-33 yang DPR terima pada 14 Juli 2026. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan persetujuan DPR atas rencana penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal bekas Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara.

Dalam rapat paripurna itu, Dasco juga menginformasikan bahwa DPR telah menerima Surpres mengenai calon pengganti Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah menyampaikan informasi mengenai proses pengusulan calon pimpinan Bank Indonesia tersebut. Pengajuan itu selanjutnya menjadi bagian dari proses kelembagaan yang melibatkan DPR RI.

Dasco menegaskan bahwa seluruh surat Presiden yang telah diterima DPR akan melalui mekanisme pembahasan sesuai aturan yang berlaku. DPR akan menindaklanjuti setiap surat berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku,” kata Dasco.

Dengan diterimanya Surpres tersebut, DPR selanjutnya memiliki sejumlah agenda untuk menindaklanjuti usulan Presiden, termasuk proses terhadap calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Proses tersebut akan mengikuti mekanisme internal DPR sebelum menghasilkan keputusan sesuai kewenangan lembaga.

Posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan terhadap aktivitas perdagangan mineral dan komoditas strategis. Karena itu, proses penetapan pejabat yang mengisi posisi tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola sektor komoditas strategis.

DPR juga akan menjalankan fungsi kelembagaannya terhadap sejumlah agenda lain yang tercantum dalam Surpres. Setiap tahapan akan berlangsung berdasarkan ketentuan tata tertib DPR serta regulasi yang mengatur proses persetujuan dan pengangkatan pejabat pada lembaga terkait.

Melalui mekanisme tersebut, DPR memastikan setiap usulan dari pemerintah memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur. Proses ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPR dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya bersama pemerintah.

Sementara itu, informasi mengenai nama calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis masih menunggu tahapan selanjutnya. DPR belum mengungkapkan sosok yang Presiden usulkan dalam Surpres yang tertanggal 10 Agustus 2026 tersebut.

DPR akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses administrasi dan pembahasan memasuki tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu proses berikutnya untuk mengetahui calon yang Presiden ajukan untuk posisi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *