Scroll untuk baca artikel
Example floating
Nasional

Pigai: Papua Boleh Tuntut Apa Saja, Asal Tak Merdeka

42
×

Pigai: Papua Boleh Tuntut Apa Saja, Asal Tak Merdeka

Sebarkan artikel ini

Pigai: Papua Boleh Tuntut Apa Saja, Asal Tak Merdeka

Pigai: Papua Boleh Tuntut Apa Saja, Asal Tak Merdeka

Megasora.com – Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki hak untuk menyuarakan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk menyangkut kesejahteraan, keadilan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Namun, Pigai menekankan bahwa aspirasi tersebut harus disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan konstitusi. Ia menyebut tuntutan pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai hal yang tidak dapat dibenarkan.

“Yang tidak boleh adalah menyatakan ‘Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.’ Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas,” kata Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah di Nabire, Senin (17/8), sebagaimana dikutip Antara.

Menurut Pigai, perjuangan masyarakat Papua untuk memperoleh kehidupan yang lebih sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan kritik maupun laporan apabila menemukan ketidakadilan.

Ia menilai penyampaian aspirasi harus berlangsung secara bertanggung jawab dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat, kata dia, dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sah tanpa harus merasa takut ketika menghadapi persoalan ketidakadilan.

“Kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan,” ujar Pigai.

Pigai juga meminta masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah memperkuat pola advokasi dengan mengandalkan bukti. Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu didukung oleh fakta, data, informasi, dan dokumentasi yang memadai.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang memiliki bukti kuat dapat masyarakat tempuh melalui prosedur hukum yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, persoalan yang muncul dapat memperoleh penanganan hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

“Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat,” kata Pigai.

Selain mendorong penguatan advokasi, Pigai menilai pemerintah juga perlu memperluas akses masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, terutama di wilayah yang menghadapi persoalan konflik dan keterbatasan layanan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima usulan mengenai pembentukan kejaksaan yang dapat melayani masyarakat di wilayah Paniai dan sekitarnya. Usulan serupa juga mencakup kawasan Puncak Jaya, Mulia, dan daerah di sekitarnya.

Menurut Pigai, keberadaan aparat penegak hukum saja belum cukup untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan. Pemerintah juga perlu memperkuat peran masyarakat sipil serta menyediakan pendamping hukum yang dapat membantu warga memahami dan memperjuangkan hak mereka.

“Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?” ujarnya.

Pigai menegaskan bahwa kegiatan advokasi masyarakat tidak otomatis bertentangan dengan kepentingan negara. Selama masyarakat menjalankannya berdasarkan aturan hukum dan konstitusi, upaya tersebut justru dapat menjadi bagian dari proses memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

Ia pun mengajak lebih banyak pihak di Papua untuk berani menyampaikan persoalan yang mereka temui, khususnya ketika terdapat dugaan ketidakadilan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan lebih banyak tokoh dan kelompok yang konsisten memperjuangkan kebenaran serta kemanusiaan.

“Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua,” kata Pigai.

Ia berharap keberanian masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara konstitusional dapat memperkuat upaya menciptakan keadilan di Papua. Pigai bahkan menggambarkan gerakan tersebut sebagai awal munculnya harapan baru bagi masyarakat di Papua Tengah.

“Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *